Search This Blog

Sudah 3 Kali Revisi, Kemendag Pastikan Tak Lagi Ubah Aturan Impor

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Sudah 3 Kali Revisi, Kemendag Pastikan Tak Lagi Ubah Aturan Impor
May 18th 2024, 17:52, by Angga Sukmawijaya, kumparanBISNIS

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga memberikan keterangan terkait Sosialisasi Permendag 8/2024 dan Peninjauan terkait Pengaturan Kembali Kebijakan Lartas Barang Impor. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga memberikan keterangan terkait Sosialisasi Permendag 8/2024 dan Peninjauan terkait Pengaturan Kembali Kebijakan Lartas Barang Impor. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga memastikan tidak ada lagi revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, setelah 3 kali perubahan.

Permendag No 36 Tahun 2023 diterbitkan pada 11 Desember 2023, namun baru berlaku 90 hari sejak diundangkan yakni 10 Maret 2024. Akibat rumitnya peraturan itu, sebanyak 26.415 kontainer tertahan selama 3 bulan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.

Pemerintah kemudian merelaksasi aturan impor melalui Permendag No 8 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang baru berlaku mulai tadi malam.

Adapun revisi pertama Permendag 36 adalah Permendag No 3 Tahun 2024 yang berlaku mulai 10 Maret 2024 yang mengubah perizinan impor atas barang tertentu. Kemudian, revisi kedua adalah Permendag No 7 Tahun 2024 berlaku mulai 6 Mei 2024 mengubah importasi barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Jerry mengatakan revisi Permendag 36 yang berulang kali itu mempertimbangkan masukan dari banyak pihak, baik itu lintas kementerian/lembaga maupun pelaku usaha dan asosiasi.

"Kita kan di ujung, hilir, proses paling ujungnya ada di Kemendag, karena izinnya ada di kita. Tetapi kan banyak masukan-masukan teknis, banyak pertimbangan, banyak rekomendasi teknis yang memang ada di kementerian teknis itu," tuturnya saat ditemui di JICT Tanjung Priok, Sabtu (18/5).

Dia mengakui, selama perjalanan implementasi Permendag 36 memang banyak hal yang tidak sesuai dengan prosedur di lapangan sehingga membutuhkan penyesuaian.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani berbicara memberikan keterangan di Terminal Jakarta International Container Terminal (JICT) Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (18/5). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani berbicara memberikan keterangan di Terminal Jakarta International Container Terminal (JICT) Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (18/5). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

"Jadi supaya dia lebih praktis, simpel, lebih cepat, dan tentunya lebih bisa memastikan supaya pelaku usaha tidak diribetin, supaya izinnya cepat dapat. Jangan sampai juga ada barang yang tertahan di sini," lanjut Jerry.

Dengan begitu, dia memastikan Kemendag mendengar semua masukan dan keluhan dari seluruh perspektif pemangku kepentingan. Dia mencontohkan, perlindungan pelaku usaha dalam negeri harus seimbang dengan kebutuhan bahan baku manufaktur.

"Jadi kita harus ada keseimbangan antara bahan industri, UMKM, dan semuanya. Jadi ini mencapai ekuilibrium, yang kita pastikan di Permendag ini komprehensif," tegas Jerry.

Jerry pun memastikan Permendag No 8 Tahun 2024 ini bisa menyelesaikan seluruh masalah. Dengan begitu, tidak akan ada lagi penerbitan Permendag baru sebagai revisi aturan impor.

"Insyaallah mudah-mudahan ini sudah rampung. Tapi tetap begini, kita juga mendengar, makanya perdagangan ini kan cuma tidak satu pihak, kita tidak hanya mendengar dari kementerian tapi juga asosiasi, dari pelaku usahanya sendiri, dari orang pelabuhan, dari semuanya," kata dia.

Media files:
01hy4zzdznazqz8acfjq0qkh8f.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar