Search This Blog

Heboh Pungli Sopir Truk Modus Retribusi di Tanah Abang, Pelaku Ditangkap

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Heboh Pungli Sopir Truk Modus Retribusi di Tanah Abang, Pelaku Ditangkap
May 18th 2024, 21:39, by Mirsan Simamora, kumparanNEWS

Ilustrasi pungutan liar. Foto: Shutterstock
Ilustrasi pungutan liar. Foto: Shutterstock

Beredar video memperlihatkan pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk di Jalan Kebon Kacang Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Video itu direkam dari dalam truk.

Dalam video yang beredar, terlihat sopir truk yang tengah melintas di lokasi lalu diberhentikan oleh seseorang pria. Ia lalu dimintai sejumlah uang dengan dalih retribusi.

"Retribusi, Rp 20 ribu," kata sopir truk tersebut.

Tak berselang lama, sopir truk itu kembali diberhentikan oleh seseorang. Persis dengan yang pertama, ia juga kembali dimintai uang retribusi.

"Rp 20 ribu lagi," ujarnya.

Dalam narasi yang beredar, sopir truk itu mengeluarkan uang hingga Rp 100 ribu karena dimintai uang retribusi saat masuk dan keluar area tersebut.

Terkait kejadian ini, Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Aditya Simanggara, mengaku telah melakukan penyelidikan. Seorang pelaku pungli telah ditangkap. Ia berinisial AZ (30).

"Jumat 17 Mei 2024, Polisi telah mengamankan pelaku pungutan retribusi di Jalan Kebon Kacang Raya depan Thamrin City," kata Aditya dalam keterangannya, Sabtu (18/5).

Dia menjelaskan, pelaku ditangkap setelah pihaknya menemukan adanya video viral terkait aksi pungli itu.

"Selanjutnya tim mengarah ke Jalan Kebon Kacang Raya mencari pelaku yang meminta retribusi. Akhirnya tim berhasil mengamankan salah satu diduga pelaku," ujarnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Tanah Abang untuk diperiksa intensif. Polisi hingga kini juga masih memburu terduga pelaku lainnya.

"Ada satu lagi (pelaku) inisial JN, lagi kita kejar," tuturnya.

Media files:
ldcyjbrzdqbrz8m8hmi6.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar