Search This Blog

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Perang Sarung yang Menelan Korban Jiwa di Lampung

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Perang Sarung yang Menelan Korban Jiwa di Lampung
Mar 26th 2024, 19:52, by Almuhtarom, Lampung Geh

Tersangka peristiwa perang sarung di Kalianda, Lampung Selatan ketika berada di konfrensi pers | Foto : Dok. Humas Polres Lamsel
Tersangka peristiwa perang sarung di Kalianda, Lampung Selatan ketika berada di konfrensi pers | Foto : Dok. Humas Polres Lamsel

Lampung Geh, Bandar Lampung - Polisi tetapkan dua tersangka pelaku perang sarung yang menelan korban jiwa di Kalianda, Lampung Selatan.

Dua tersangka perang sarung tersebut berinisial DAA (19) dan F (16) serta korban bernama Levino Rafa Padila (13) yang meninggal, pada Senin (18/3) lalu.

Penetapan dua tersangka tersebut disampaikan oleh Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin saat menggelar konferensi persnya bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Pendidikan dan Dinas PPA Lamsel, pada Senin (25/3).

"Tindak pidana kekerasan yang terjadi Senin (18/3), sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan umum Desa Kecapi, Kecamatan Kalianda. Akibat perang sarung yang mengakibatkan meninggalnya Levino Rafa Padila meninggal dunia," ungkapnya

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 set pakaian milik korban, 1 set pakaian milik DAA dan F, 2 buah sarung milik tersangka, dan 2 sandal jepit yang digunakan ketika perang sarung.

Konfrensi Pers Polres Lampung Selatan Bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Pendidikan dan Dinas PPA Lamsel mengamankan barang bukti| Foto : Dok Humas Polres Lamsel
Konfrensi Pers Polres Lampung Selatan Bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Pendidikan dan Dinas PPA Lamsel mengamankan barang bukti| Foto : Dok Humas Polres Lamsel

"Penyidik Sat Reskrim Polres Lampung Selatan menetapkan dua orang tersangka ini ada 2 orang, inisial DAA dewasa sudah 19 tahun, dan juga F masih di bawah umur 16 tahun," kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan kronologi terjadinya perang sarung bermula ajakan dari kelompok Desa Kecapi dengan kelompok Pematang melalui Whatsapp.

"Meski sempat dibubarkan warga, perang sarung tetap berlanjut dan korban terkena sabetan sarung milik dua tersangka pada bagian dada dan kepala," ujarnya.

Dalam motifnya, pelaku memukul dengan menggunakan sarung yang sudah digulung dan di keraskan sebagai alat perang sarung, pelaku juga menendang korban dan yang mengakibatkan Levino Rafa Padila tewas.

"Jadi untuk motif tidak ada ya, hanya murni ajakan permainan perang sarung, motif tertentu tidak ada," jelasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang disangkakan penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang.

"Saya mengimbau kepada orang tua semua pihak yang memiliki anak anak remaja pelajar khususnya, mari kita sama-sama mengawasi anak kita, jangan sampai menjadi pelaku atau korban dari kenakalan remaja," tutup Kapolres. (Al/Put)

Media files:
01hsxcq61x1fgtadxt40m0vth8.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar