Mar 17th 2024, 08:55, by Taufiq A Gani, Taufiq A Gani
Dalam peta jalan Reformasi Birokrasi Pemerintah Indonesia, seperti dirinci dalam PermenpanRB No. 3 Tahun 2023, kualitas data berperan penting dalam memperkuat kebijakan publik. Peningkatan kualitas data tidak hanya penting untuk pembuatan kebijakan yang efektif dan responsif, tetapi juga meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap layanan publik.
Jayawardene, Sadiq, dan Indulska (2015) mengatakan bahwa data yang berkualitas adalah data yang dapat mencerminkan kondisi nyata. Badan Pusat Statistik (BPS) menentukan kualitas data dengan enam dimensi, yaitu relevansi, akurasi, aktualitas, aksesibilitas, koherensi, dan kemampuan tafsiran (Perka BPS No. 36/2020). Sementara itu, pemerintah menetapkan prinsip Satu Data Indonesia (SDI), yaitu standardisasi, penggunaan metadata, interoperabilitas, dan kode referensi (Perpres No 39/2019). Dimensi kualitas dan prinsip data bersama-sama mendorong terciptanya birokrasi yang efisien dan transparan melalui keputusan berbasis data terpadu dan berdaya guna.
Arsitektur SPBE (Perpres No. 132/2022) diharapkan dapat menyatukan proses bisnis dan data dari berbagai sumber. Hal ini mendukung standardisasi dan harmonisasi data antarsektor, menunjang efisiensi dan kebijakan yang berbasis data. Integrasi kerangka kerja prinsip dan kualitas data dalam arsitektur SPBE mengukuhkan landasan Reformasi Birokrasi Indonesia dengan mengutamakan data berkualitas.
Kualitas Data dalam Berbagai Sektor Layanan Publik
Kualitas data memegang peranan vital peningkatan layanan publik lintas sektor. Contoh signifikan termasuk kesalahan pembacaan data dalam aplikasi SIREKAP selama Pemilu 2024 yang memengaruhi kepercayaan publik terhadap proses pemilihan (Heryadi Silvianto, Kompas 19/02/2024), tantangan integrasi data dalam program penanggulangan stunting yang melibatkan kolaborasi data berbagai instansi (Kepala BKKBN, Kompas, 29/11/2023 dan Sonara 0903/2024), serta kesulitan penyediaan data berkualitas untuk pembinaan perpustakaan sekolah yang membutuhkan kerja sama saling berbagai data antara Perpusnas dan Kemendikbudristek (Catatan Rakor Pendataan Perpusnas dan Kemendikbudristek, 6/02/2024). Contoh tersebut menunjukkan peningkatan kualitas data bukan hanya memerlukan penguasaan teknis, tetapi juga kerangka kerja kolaboratif lintas sektor.
Upaya Pemerintah dalam Meningkatkan Kualitas Data
Untuk meningkatkan kualitas data, Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) serta Badan Pusat Statistik (BPS), telah memainkan peran penting dalam implementasi Arsitektur SPBE dan pengembangan data sektoral.
Sistem Informasi Arsitektur (SIA) SPBE, yang dikembangkan oleh KemenpanRB, mendukung penataan proses bisnis dalam arsitektur SPBE instansi (Tempo, 09/02/2023), serta pengembangan metadata (Peraturan BPS No 5/2020) dan evaluasi penyelenggaraan statistik sektoral (Peraturan BPS No 3/2022) membuktikan komitmen pemerintah untuk memperbaiki kualitas data (Portal BPS, 04/12/2023).
Keberhasilan instansi dalam mengembangkan arsitektur SPBE dan kualitas data sektoral di atas tercatat dalam penilaian Indeks Reformasi Birokrasi menjadi yang mengindikasikan kemajuan kita dalam mengefektifkan proses bisnis dan penataan data instansi.
Namun, saya melihat dalam pengembangan arsitektur SPBE di instansi kita masih berfokus pada pemetaan proses bisnis internal instansi masing-masing, belum lagi pada mendorong optimalisasi arsitektur proses lintas instansi Demikian juga untuk kualitas data, fokus kita masih pada penataan data untuk keperluan instansi kita sendiri, belum mencoba membuat metadata yang merepresentasikan lintas instansi.
Sebagai contoh nyata apa yang sedang terjadi, Perpusnas masih berfokus meningkatkan kualitas data berupa keterisian semua atribut profil setiap perpustakaan di Indonesia. Padahal tuntutan program reformasi birokrasi menuntut Perpusnas untuk memberikan profil perpustakaan sebagai potret literasi bangsa Indonesia. Potret literasi ini dapat dikolaborasikan secara lintas sektoral ke semua instansi sesuai tujuan nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
Usulan Strategi Meningkatkan Kualitas Data untuk Menunjang Reformasi Birokrasi
Di atas, saya sudah menyimpulkan permasalahan pengembangan arsitektur SPBE dan kualitas data di instansi pemerintah. Selanjutnya, saya termotivasi memberikan usulan untuk memecahkan masalah tersebut dengan beberapa langkah komprehensif. Langkah tersebut mengadopsi prinsip dan dimensi kualitas data dalam reformasi birokrasi dengan dua pilar utama yaitu SPBE dan SDI, sebagai berikut:
Verifikasi dan Validasi Proses Bisnis: Melakukan verifikasi dan validasi untuk mengeliminasi redundansi dan memetakan alur proses dengan jelas, memastikan integrasi data tanpa duplikasi yang efektif, serta mengoordinasikan proses bisnis terkait untuk menghilangkan silo data dan mendukung interoperabilitas SDI.
Detail Proses Bisnis dalam SPBE: Menciptakan use-case dari proses bisnis yang terdefinisi dengan baik. Wali layanan akan mengkonsolidasikan ini untuk membentuk sistem yang terintegratif, memerintahkan setiap pemilik use-case untuk menentukan set data dan atribut data, memastikan data sesuai dengan dimensi kualitas data.
Konsolidasi Data oleh Wali Data: Wali data, yang idealnya juga bertindak sebagai wali layanan, bertanggung jawab atas konsolidasi data untuk use-case proses bisnis, memastikan pengelolaan data sesuai prinsip dan dimensi kualitas data di atas, terstruktur dan dapat diakses untuk mendukung pembuatan kebijakan layanan publik yang berbasis bukti.
Mengedepankan Kualitas Data dan Integrasi Sistem: Strategi ini bertujuan mengantarkan Indonesia ke era baru reformasi birokrasi yang efisien dan transparan, dengan fokus pada peningkatan kualitas data dan integrasi sistem berdasarkan prinsip dan dimensi kualitas data.
Contoh nyata usulan kegiatan yang perlu dilakukan segera adalah konsolidasi use-case proses bisnis di atas adalah menyatukan use-case berupa: (i) proses pendaftaran dan update perpustakaan di institusi pendidikan; (ii) akreditasi institusi pendidikan; (iii) pembinaan tenaga perpustakaan di institusi pendidikan yang saat ini masih tersebar di Perpusnas, BKN, Kemendikbudristek dan Kemenag. Konsolidasi use-case akan diikuti dengan integrasi data dan reformasi birokrasi di bidang layanan perpustakaan dan pendidikan.
Secara ringkas, usulan di atas menawarkan reformasi birokrasi yang kolaboratif dengan penekanan pada prinsip dan kualitas data. Kerja sama lintas sektor diperlukan untuk pembangunan yang inklusif dan layanan publik yang memenuhi kebutuhan masyarakat.
Sebagai kesimpulan, dengan fokus pada peningkatan kualitas dan integrasi data sesuai prinsip dan standar yang ditetapkan, langkah strategis ini menjanjikan reformasi birokrasi yang efisien, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Implementasi yang efektif membutuhkan kolaborasi kuat lintas sektor, yang tidak hanya memperkuat infrastruktur data tetapi juga meningkatkan kualitas layanan publik bagi semua warga. Inisiatif bersama ini vital untuk mewujudkan pemerintahan Indonesia yang modern dan responsif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar