Search This Blog

Polisi Duga Pelaku Produksi Video Porno Anak Alami Kelainan Seksual

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Polisi Duga Pelaku Produksi Video Porno Anak Alami Kelainan Seksual
Feb 24th 2024, 17:18, by Raga Imam, kumparanNEWS

Jumpa pers pengungkapan kasus pornografi anak di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (24/2/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Jumpa pers pengungkapan kasus pornografi anak di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (24/2/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Polresta Bandara Soekarno-Hatta telah menetapkan lima orang pria sebagai tersangka dalam kasus produksi film porno dengan korbannya delapan anak laki-laki di bawah umur.

Kelima tersangka itu berinisial HS, MA, AH, KR, dan NZ. HS, dan MA. Mereka merupakan tersangka utama yang berperan mencari korban dan menjual konten porno itu. Sementara yang lainnya merupakan penikmat konten tersebut.

Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald Sipayung, menduga para pelaku memiliki kelainan seksual.

"Kalau kita lihat memang, pelaku kejahatan seperti ini kita curigai pelaku juga memiliki penyimpangan atau kelainan. Sehingga untuk melampiaskan itu dia mencari dengan melakukan berbagai modus," kata Ronald dalam jumpa pers, Sabtu (24/2).

Jumpa pers pengungkapan kasus pornografi anak di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (24/2/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Jumpa pers pengungkapan kasus pornografi anak di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (24/2/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Ronald mengungkapkan, anak-anak tersebut diminta oleh para pelaku melakukan aktivitas seksual, lalu direkam menggunakan ponsel.

"Jadi semua aktivitas seksual, ada yang seperti onani, ada yang oral, ada yang aktivitas berciuman dan sebagainya, dan itu dipertontonkan dan direkam," ungkap dia.

Foto dan video berisi konten porno anak itu kemudian dijual oleh para pelaku melalui sosial media Telegram dengan harga 50 hingga 100 Dolar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 52 Ayat 1 UU ITE Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Selain itu, mereka juga disangkakan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 29 UU Pornografi Juncto Pasal 4 Ayat 1 dan 2 UU Pornografi Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara.

Media files:
01hqcxcw6zevakn997rq8bya5m.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar