Search This Blog

Pegawai KPK Penilap Perdinas Rp 550 Juta Sudah Dipecat & Tengah Diproses Pidana

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pegawai KPK Penilap Perdinas Rp 550 Juta Sudah Dipecat & Tengah Diproses Pidana
Feb 23rd 2024, 21:50, by M Lutfan D, kumparanNEWS

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (tengah) memberikan keterangan pers terkait penahanan tersangka Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/2/2024). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (tengah) memberikan keterangan pers terkait penahanan tersangka Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/2/2024). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pegawai yang menilap uang perjalanan dinas Rp 550 juta sudah dipecat. Pegawai tersebut kini tengah diproses dari sisi pidana.

"Untuk perjalanan dinas ini, kan, secara Dewas sudah diputus etiknya. Inspektorat juga sudah diputus dengan pemberhentian atau pemecatan," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/2).

Selain dipecat, pegawai bernama Novel Aslen Rumahorbo itu juga dituntut pertanggungjawaban pidana. Kasusnya sudah diserahkan ke Kedeputian Penindakan dan dinyatakan naik ke tahap penyidikan.

"Informasi terakhir, sudah dilakukan gelar perkara, sudah ekspose, sudah disepakati untuk naik pada proses penyidikan," tambah Ali.

Kasus pemotongan uang perjalanan dinas ini mulanya diungkap oleh kesekjenan KPK. Berawal dari adanya dari satuan kerja terkait kejanggalan laporan Perdinas.

Tim inspektorat lalu melakukan pemeriksaan dan pendalaman. Dari situ ditemukan bahwa korupsi pegawai tersebut merugikan negara hingga Rp 550 juta.

Korupsi itu dilakukan dalam kurun waktu tahun 2021 dan 2022.

Media files:
01hqazp1qm64z29qym0dt0f2hy.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar