Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pegawai yang menilap uang perjalanan dinas Rp 550 juta sudah dipecat. Pegawai tersebut kini tengah diproses dari sisi pidana.
"Untuk perjalanan dinas ini, kan, secara Dewas sudah diputus etiknya. Inspektorat juga sudah diputus dengan pemberhentian atau pemecatan," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/2).
Selain dipecat, pegawai bernama Novel Aslen Rumahorbo itu juga dituntut pertanggungjawaban pidana. Kasusnya sudah diserahkan ke Kedeputian Penindakan dan dinyatakan naik ke tahap penyidikan.
"Informasi terakhir, sudah dilakukan gelar perkara, sudah ekspose, sudah disepakati untuk naik pada proses penyidikan," tambah Ali.
Kasus pemotongan uang perjalanan dinas ini mulanya diungkap oleh kesekjenan KPK. Berawal dari adanya dari satuan kerja terkait kejanggalan laporan Perdinas.
Tim inspektorat lalu melakukan pemeriksaan dan pendalaman. Dari situ ditemukan bahwa korupsi pegawai tersebut merugikan negara hingga Rp 550 juta.
Korupsi itu dilakukan dalam kurun waktu tahun 2021 dan 2022.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar