Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan Sirekap yang digunakan oleh KPU sebagai alat bantu rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 berasal dari dana APBN. Hal tersebut menjawab desakan masyarakat sipil yang meminta pendaan Sirekap transparan.
"Untuk biaya Sirekap, ini menggunakan APBN untuk penyelenggaraan Pemilu," kata Hasyim kepada wartawan di Media Center KPU, Jakarta, Jumat (23/2).
Hasyim menjelaskan pengembangan dan penggunaan berasal dari dana APBN 2023 dan 2024 yang sudah disetujui oleh Pemerintah bersama DPR. Adapun pengembangan sistem hingga pemakaiannya bakal diaudit oleh lembaga pemeriksa keuangan.
"Nanti akan dipertanggungjawabkan dalam bentuk laporan keuangan dan diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ujarnya.
Sebelumnya, ICW menyambangi kantor KPU untuk meminta transparansi dari Sirekap tersebut. ICW meminta transparansi anggaran untuk sistem informasi tersebut.
"Kita lihat dulu di awal, di hulu seperti apa untuk melihat kemudian di hilir. Kami mau memeriksa dari dokumen yang kami ajukan," ujarnya.
"Anggaran sekecil apa pun harusnya dipublikasikan, tidak ditutup-tutupi. Apalagi untuk permasalahan yang tengah menjadi perbincangan di tengah publik yang besar," sambungnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar