Feb 24th 2024, 08:00, by Sena Pratama, kumparanOTO
Informasi mengenai tanggapan Ganjar Pranowo soal insentif mobil listrik menjadi salah satu berita populer kumparanOTO, Jumat (23/2).
Kemudian ada promo menarik dari V-Kool selama IIMS 2024, serta respons BYD Indonesia mengenai aturan mobil listrik CBU yang bebas biaya PPnBM.
Selengkapnya rangkuman berita populer kumparanOTO.
Ganjar: Insentif Mobil Listrik Boleh, Tapi Jangan Lama-lama
Calon Presiden (Capres) nomor urut 03, Ganjar Pranowo mengungkapkan pendapatnya tentang insentif mobil listrik di Indonesia yang sedang berjalan. Ia punya dua pandangan soal ini.
Menurutnya, insentif mobil listrik sebagai awal dinilai mampu mendorong lebih pertumbuhan pasar kendaraan elektrifikasi dan industri otomotif Tanah Air.
"Kalau menurut saya, kalau mau subsidinya bagi mereka yang mampu tidak terlalu tepat. Tapi, kalau itu mendorong industri berkembang boleh-boleh saja. Tinggal kita batasi (masa insentif), berapa lama waktu yang diperlukan," kata Ganjar di JIExpo Kemayoran, Jakarta.
V-Kool Tebar Promo Menarik IIMS 2024, Ada Kaca Film Rp 1 Jutaan
Untuk dapat menikmati kaca film mobil dengan kualitas tinggi kini tak harus selalu mahal. V-kool misalnya, sedang mengadakan promo kaca film Rp 1 jutaan selama periode IIMS 2024.
"Beli kaca film V-Kool bisa cicilan 0 persen atau bisa dapatkan dengan harga Rp 1 jutaan per bulannya," buka Head of Promotion Advertising & PR Department PT V-KOOL Indo Lestari, Monita Cherline.
Monita melanjutkan, caranya konsumen bisa mengakses akun resmi V-Kool Tokopedia. Lalu memilih produk V-Kool Diamond Series yang full package, setelahnya pilih pengiriman kurir toko dan lakukan pembayaran via kartu kredit.
Respons BYD Soal Mobil Listrik CBU Bebas PPnBM
Head of Marketing & Communication BYD Motor Indonesia, Luther T. Panjaitan menanggapi soal pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil listrik secara impor utuh (Completely Built-Up/CBU) oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Secara BYD kami sangat menyambut baik keputusan pemerintah, khususnya dalam perkembangan EV di Indonesia. Memang kami sudah mendengar dari peraturan turunan Kementerian Keuangan dan ini adalah kelanjutan dari peraturan Presiden," ujar Luther ditemui di JIExpo Kemayoran belum lama ini.
Aturan mengenai pembebasan PPnBM tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor dan/ atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar