Search This Blog

Mahfud Sebut Ada Aparat 'Main' di Kasus Tanah Adat: Akalnya Banyak Sekali

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Mahfud Sebut Ada Aparat 'Main' di Kasus Tanah Adat: Akalnya Banyak Sekali
Jan 21st 2024, 20:54, by Raga Imam, kumparanNEWS

Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD memaparkan visi dan misi saat Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu (21/1/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD memaparkan visi dan misi saat Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu (21/1/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Cawapres nomor urut 03, Mahfud MD, menyebut ada ribuan pengaduan terkait kasus tanah ada dalam pelaksanaan pembangunan. Hal ini, kata dia, menjadi masalah besar di Indonesia.

"Saya ingin memulai masalah ini dengan pengalaman bahwa saat ini 2024 ini berdasar rekapitulasi yang dibuat oleh Kemenkopolhukam dari 10 ribu pengaduan itu, 2.587 adalah kasus tanah adat, jadi ini memang masalah besar di negeri ini," kata Mahfud saat debat cawapres di JCC Senayan, Jakarta, Minggu (21/1).

Mahfud mengatakan, aturan yang ada seperti RUU masyarakat adat, tidak mudah dilaksanakan. Ada saja aparat yang tak melaksanakannya.

Ada orang yang mengatakan aturannya kan sudah ada tinggal laksanakan semudah itu, justru ini aparatnya yang tidak mau melaksanakan aturan, akalnya banyak sekali.--Mahfud MD

Kata Mahfud, strategi permasalahan itu adalah penertiban birokrasi pemerintah dan aparat penegak hukum.

"Oleh sebab itu kalau ditanyakan apa yang harus kita lakukan strateginya penertiban birokrasi pemerintah dan aparat penegak hukum," tuturnya.

"Karena kalau jawabannya laksanakan aturan itu normatif. Jadi kalau aparat penegak hukum hanya orang paling atas yang bisa memerintahkan siapa orang penegak hukum itu," tambahnya.

Media files:
01hmp2rbwncrm6q0tjngjrtk5d.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar