Search This Blog

Hasto Respons Pertemuan Kades dengan Gibran di Ambon Diduga Melanggar

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Hasto Respons Pertemuan Kades dengan Gibran di Ambon Diduga Melanggar
Jan 14th 2024, 22:00, by Ahmad Romadoni, kumparanNEWS

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, saat ditemui wartawan usai menghadiri diskusi bersama Generasi Perintis, di Pos Bloc, Jakarta Pusat, Minggu (14/1/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, saat ditemui wartawan usai menghadiri diskusi bersama Generasi Perintis, di Pos Bloc, Jakarta Pusat, Minggu (14/1/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, angkat bicara terkait dugaan pelanggaran puluhan kades atau raja karena hadir dalam pertemuan dengan cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka, di Ambon, Senin (8/1) lalu.

Dengan adanya dugaan pelanggaran tersebut, Hasto mengajak agar regulasi Pemilu dapat makin ditegakkan.

"Maka diharapkan dengan temuan Bawaslu tersebut, mari kita junjung tinggi seluruh regulasi Pemilu," ujarnya kepada wartawan usai menghadiri diskusi bersama Generasi Perintis, di Pos Bloc, Jakarta Pusat, Minggu (14/1).

"Agar tidak ada pelanggaran, dan rakyat memegang kedaulatan yang tertinggi, tanpa intimidasi," lanjutnya.

Sebelumnya, puluhan kades atau raja diduga melanggar aturan karena hadir dalam pertemuan dengan cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka, di Ambon, Senin (8/1) lalu.

Cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka bertemu para raja se-Maluku, Senin (8/1/2024). Foto: Dok. Istimewa
Cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka bertemu para raja se-Maluku, Senin (8/1/2024). Foto: Dok. Istimewa

Raja di Maluku sebenarnya ada beberapa kategori, ada yang posisinya sebagai pemimpin adat saja, ada juga yang merupakan pemimpin adat sekaligus kepala pemerintahan atau kepala desa.

Dalam Pasal 280 Ayat 2 yang diduga dilanggar itu, disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu. Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.

Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Provinsi Maluku, Stevin Melay, menjelaskan, karena ada beberapa kategori raja, pihaknya masih belum bisa mengambil kesimpulan apakah ada pelanggaran atau tidak di acara itu. Pihaknya masih mengkaji apakah peserta yang hadir adalah raja yang juga kepala desa atau bukan.

"Maka dari itu, kami Bawaslu belum berikan kesimpulan terkait dengan pertanyaan ini, kami akan melakukan kajian, apakah peserta tadi ada yang kepala desa atau tidak, kami akan melakukan kajian terhadap itu," jelas Stevin.

Media files:
01hm42gzwxyj50ca642vbhnzqt.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts