Jan 14th 2024, 12:07, by Intan Alliva Khansa, kumparanNEWS
Enam prajurit yang menganiaya relawan capres nomor urut 3 Ganjar - Mahfud MD di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah terancam 5 tahun penjara atas perbuatannya.
Danpomdam IV/Diponegoro, Kolonel Cpm Rinoso Budi mengatakan, enam prajurit yang sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan akan dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.
"(Pasal) 170 kan deliknya kejahatan terhadap ketertiban umum, jadi yang mengganggu ketertiban umum masuknya 170, kemudian atau (Pasal) 351 kita masukkan. Kalau (Pasal) 170 maksimal 5 tahun, kalau (Pasal) 351 lihat ringan, beratnya, ada yang dua tahun. Kalau sampai luka berat meninggal dunia bisa sampai 7 tahun," ujar Rinoso dalam deklrasi Jateng zero knalpot brong, Minggu (14/1).
Terkait apakah ada hukuman tambahan seperti pemecatan, Rinoso mengatakan tidak ada. Namun, keputusan itu merupakan pertimbangan dari hakim dan kesatuannya.
"Tidak (dipecat), nanti pertimbangan hakim dan satuannya. Hal yang memberatkan meringankan akan dimasukkan dalam berkas. Akan jadi pertimbangan hakim, yang membuktikan bersalah atau tidak nanti hakim," jelas dia.
Ia juga membenarkan, bila salah satu korban pengeroyokan diduga minum-minuman keras. Namun, pihaknya tidak mendalami soal itu. Kemudian, hasil visum menunjukkan tidak ada luka dalam atau patah tulang yang dialami oleh korban.
"Seperti itu (miras), kami tidak mendalami itu, kami ke kasus pengeroyokan dan penganiayaan. Hasil visum tidak ada luka dalam, patah tulang, dari 7 lebam lecet, jahitan tidak ada. Itu visum," kata Rinoso.
Kasus penganiayaan ini diduga dilakukan oleh beberapa oknum anggota TNI AD di depan Markas Kompi B Yonif Raider 408/Sbh Jalan Perintis Kemerdekaan Boyolali pada Sabtu (30/12/2023)
Korban yang dipukuli itu merupakan relawan dari capres Ganjar - Mahfud Md yang lewat di depan markas dengan mengendarai motor berknalpot brong.
Rinoso menyebut, saat itu para prajurit spontan keluar dari markas ketika mendengar suara knalpot brong yang mengganggu hingga terjadilah penganiayaan.
"Prada umur 20-an. Memang spontan dengar suara, keluar (markas) Ya, tidak ada pembenaran penganiayaan," ucapnya.
Denpom IV/4 Surakarta lalu menetapkan 6 prajurit Kompi B Yonif Raider 408 Kabupaten Boyolali menjadi tersangka. Mereka, Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar