Nov 18th 2023, 23:20, by Farusma Okta Verdian, kumparanNEWS
Polres Sumenep menangkap tiga orang terkait kasus peredaran uang palsu. Tiga pelaku itu bernama Sohep (39), Masyhuri (40), dan Mohammad Dahrih (42). Mereka warga Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menjelaskan pengungkapan ini berawal Sohep yang mengaku dengan nama Soni memesan kayu jenis bengkirai atau binuas sebanyak 35 batang dengan total Rp 21 juta kepada korban, Abdul Mizan.
Pemesanan itu melalui seorang perantara bernama Tomi, teman dari Abdul Mizan dan terjadi kesepakatan jual beli, pada Selasa (7/11) sekitar pukul 13.30 WIB.
"Pelapor (Abdul Mizan) menelepon tersangka Sohep dan menanyakan akan dikirim ke mana kayu yang dipesan tersebut serta pelapor meminta uang muka Rp 10 juta kepada tersangka, namun tersangka tidak berkenan bayar dan akan bayar apabila kayu sudah datang," ujar Widiarti kepada kumparan, Sabtu (18/11).
Kemudian, pukul 15.30 WIB, Abdul dan Lukman berangkat dari Kabupaten Bangkalan ke Sumenep membawa mobil pikap berisi kayu.
"Sesampainya di Kecamatan Ambunten, pelapor menelepon tersangka dan bertanya ketemu di mana lalu disepakati ketemu di depan Pasar Lenteng," jelasnya.
Saat tiba di Pasar Lenteng, Abdul bertemu dengan Sohep bersama dengan temannya. Lalu, Sohep memberikan uang Rp 10 juta kepada Abdul dan sisanya akan di bayar di lokasi penurunan barang.
Kemudian Abdul dan Lukman menuju lokasi penurunan barang dengan dikawal tersangka Masyhuri. Sesampainya di lokasi penurunan, sudah ada dua orang bernama Dahrih dan Halili.
Kemudian, lima orang yakni Abdul, Lukman, Halili, Dahri dan Masyhuri menurunkan kayu yang dibeli Sohep. Setelah selesai, Abdul dan Lukman dikawal lagi oleh Masyhuri kembali ke Pasar Lenteng.
"Sesampainya di Pasar Lenteng, pelapor bertemu dengan tersangka Sohep dan Masyhuri, kemudian Masyhuri menyerahkan uang Rp 11 juta hingga total [uang] Rp 21 juta," terangnya.
Keesokan harinya pada Rabu (8/11), uang itu digunakan oleh Abdul untuk membeli token listrik. Akan tetapi, oleh penjual ditolak karena uang tersebut palsu. Abdul langsung melaporkan uang palsu itu ke polisi.
"Dari situ, pelapor mengetahui bahwa uang pembelian kayu dari tersangka Sohep palsu," ucapnya.
Seminggu kemudian pada Rabu (15/11), polisi menangkap Sohep dan ia mengakui bahwa uang pembelian kayu tersebut palsu. Sohep mengaku bahwa uang palsu itu didapat dari Telegram.
"Didapat dari pemesanan melalui grup Telegram yang dikirim melalui Tiki dan yang mengetahui uang itu palsu," kata Widiarti.
Selain Sohep, polisi juga menangkap Masyhuri dan Dahrih karena ikut membantu Sohep. Saat penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti uang palsu senilai Rp 5 juta dari Masyhuri dan uang palsu senilai Rp 1,65 juta dari Dahrih.
Barang bukti uang palsu yang diamankan totalnya berjumlah Rp 27 jutaan. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 244 atau 245 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang pemalsuan uang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar