Oct 8th 2023, 18:50, by Wendiyanto Saputro, kumparanBISNIS
Produk impor ilegal disegel oleh PPNS Kemendag tersimpan di gudang penyimapanan produk olahan impor di Sentul, Rabu (14/9). Foto: Dok. Kementerian Perdagangan
Pemerintah melarang TikTok Shop karena dinilai sebagai social commerce yang tak berizin melakukan transaksi perdagangan, termasuk beragam produk impor khususnya asal China. Pelarangan itu diterapkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tahun 2023 per tanggal 26 September 2023.
Terkait terbitnya Permendag tersebut dan pelarangan TikTok Shop, Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda, mempertanyakan efektivitas kebijakan tersebut terhadap pelarangan produk impor, khususnya yang sudah bisa diproduksi UMKM Indonesia.
"Permendag terbaru (nomor 31 tahun 2023) hanya ketat mengatur cross border commerce. Untuk barang impor yang sudah ada di Indonesia, platform masih bebas menjual dan memberikan diskon yang berpotensi memunculkan predatory pricing," -Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital Celios, dalam pernyataannya, Minggu (9/10).
Dia menambahkan, jangan sampai pasca-pelarangan TikTok Shop, jangan sampai produk impor beralih masuk lewat platform e-commerce. Terutama e-commerce yang memiliki strategi dan harga jual barang murah dari luar negeri, seperti halnya TikTok Shop.
"Bahkan termasuk juga transaksi melalui Instagram maupun WhatsApp yang tidak bisa dijamin keamanannya," tambahnya.
Ekonom yang juga Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda. Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
Oleh karena itu menurutnya, peran pemerintah sangat penting untuk memastikan setiap barang impor yang dijual melalui marketplace, untuk mengikuti aturan yang ada. Sehingga produk-produk lokal yang selama ini kalah bersaing karena faktor harga, bisa lebih terlindungi. Termasuk dari aksi predatory pricing yang kerap dilakukan aplikasi asing.
Ekonom Celios itu menilai Permendag 31 tahun 2023 yang mengatur batas minimal impor barang oleh marketplace minimal USD 100 sebagai hal yang positif. Hanya saja implementasi dari regulasi tersebut menjadi perhatian jutaan pelaku UMKM. Mengingat selama ini UMKM lokal telah menjadi korban predatory pricing dari produk-produk impor oleh marketplace asing.
Presiden Joko Widodo juga telah mengungkapkan kekhawatirannya terhadap derasnya barang-barang impor yang dijual sangat murah melalui aplikasi online.
Menurut Presiden selain berhasil mengumpulkan data dan perilaku konsumen di Indonesia, 90 persen barang yang dijual melalui aplikasi tersebut adalah barang impor. Bahkan Presiden menyebut ada baju yang dijual melalui platform online seharga Rp 5 ribu.
Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja secara daring di salah satu situs belanja media sosial di Bogor, Jawa Barat, Kamis (21/9/2023). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO
"Ada predatory pricing, bakar uang untuk menguasai data, menguasai perilaku konsumen kita. Jangan sampai kita terlena, enggak sadar tahu-tahu kita sudah dijajah secara ekonomi," ungkap Presiden saat memberikan pengarahan kepada peserta Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) XXIV dan alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LXV Tahun 2023 Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/10).
Untuk memonitor impor barang oleh perusahaan e-comerce, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga telah menerbitkan aturan baru yang mewajibkan Pengelola Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), baik yang berbentuk marketplace atau ritel daring dan e-commerce, untuk bermitra dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.
"Apabila menunjukkan informasi bahwa kiriman PPMSE telah melebihi 1.000 kiriman dalam 1 tahun kalender, maka Kepala Kantor Pabean menyampaikan surat pemberitahuan kepada PPMSE untuk melakukan kemitraan dengan tembusan disampaikan kepada Penyelenggara Pos yang melakukan pengurusan impor Barang Kiriman PPMSE yang bersangkutan," demikian dinyatakan dalam beleid tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar