Aug 19th 2023, 21:25, by Thomas Bosco Pandapotan, kumparanNEWS
Polda Metro Jaya melakukan pengembangan terhadap kasus senjata api ilegal. Hasilnya dalam kurun waktu 16-19 Agustus ditangkap sebanyak 4 orang tersangka.
Keempat tersangka yang ditangkap ini adalah hasil pengembangan dari ditangkapnya pelaku R di Bekasi pada tanggal 16 Agustus 2023.
"Sipil. Residivis jual-beli senpi. Penjual senpi tahun 2017," tutur Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat dihubungi Sabtu (19/8).
Meski polisi belum bicara banyak terkait R, akan tetapi usai dia ditangkap, pihaknya menangkap 2 orang tersangka lain di Ngawi pada hari yang sama, yakni W dan LMP.
"LMP, menjual senpi kepada saudara W. Sementara W membeli 1 pucuk Airgun jenis Beretta Illegal dan pernah dititipkan 1 kotak peluru tajam 9 mm sekitar kurun waktu tahun 2018-2020," ujar Kabid Humas Polda Metro Trunoyudo Wisnu Andhiko, Sabtu (19/8).
Dua hari berselang, tepatnya 18 Agustus, pihaknya menangkap 1 orang lagi, yakni ANR di Garut. Perannya memperjualbelikan senjata api ilegal.
"Pernah melakukan transaksi senpi ilegal yang dipesan oleh R," tutur Trunoyudo.
Barulah pada 19 Agustus, keesokan harinya, ditangkap lagi 1 orang, TRR, di Sumedang. Dia berperan sebagai perakit yang mengkonversi air gun menjadi senjata api.
"Mempunyai peran membuat, merakit, senjata api ilegal," terang Trunoyudo.
Dalam setiap pengembangan ini, pihak Polda Metro bekerja sama dengan tim Densus 88.
"Polda Metro Jaya dalam setiap pengembangan penyelidikan tetap berkolaborasi dengan Densus 88/AT dan semuanya masih dalam proses pengembangan dan penyelidikan," tutup Trunoyudo.
Sebelumnya, Polda Metro menyebutkan memiliki 4 fokus dalam penyelidikan kasus senjata ilegal. Pertama terkait jaringan teror, lalu penjualan senjata api ilegal. Ketiga terkait pabrik modifikator, dan para penerima senjata api ilegal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar