Search This Blog

Jalan Rusak Parah, Warga Timba Air di Jalan Provinsi Kecamatan Kayan Hulu

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Jalan Rusak Parah, Warga Timba Air di Jalan Provinsi Kecamatan Kayan Hulu
Aug 13th 2023, 10:16, by Leo Prima, Hi Pontianak

Warga menguras air yang menggenangi jalan provinsi di Kecamatan Kayan Hulu. Foto: Dok Hi!Pontianak
Warga menguras air yang menggenangi jalan provinsi di Kecamatan Kayan Hulu. Foto: Dok Hi!Pontianak

Hi!Sintang - Ruas jalan provinsi di Kecamatan Kayan Hulu, Kabupaten Sintang, rusak parah. Kondisi ini sudah berlangsung cukup lama. Akibatnya kendaraan sulit melintas.

Salah satu titik jalan provinsi yang rusak parah terletak di Desa Mapan Jaya, Kecamatan Kayan Hulu. Berdasarkan dokumentasi video yang diterima Hi!Pontianak dari Camat Kayan Hulu, Yudius, tampak kondisi jalan layaknya kubangan. Bahkan sebelum melintas, warga harus membuang air di badan jalan dengan menggunakan ember. Sementara di sisi lain, ada warga lain yang membuat bendungan manual agar air tidak masuk lagi ke badan jalan.

"Ya seperti inilah jalan menuju Kecamatan Kayan Hulu. Hampir semua ruas jalan menuju Kecamatan Kayan Hulu rusak parah," ungkap Yudius, saat dihubungi Sabtu 12 Agustus 2023.

Ia mengatakan, kondisi jalan rusak parah direkam saat warga ingin melintas. Dalam video tersebut terlihat mobil ambulans sedang merujuk pasien ke Sintang. Namun harus membuang air di badan jalan lebih dulu.

"Sebenarnya saya sudah capek mengadukan masalah jalan ini. Hanya belum mengadu dengan Tuhan saja, supaya tergerak hati, mata dan telinga Pemprov untuk melihat, merasakan dan mendengar keluhan masyarakat Kayan Hulu," ujar Yudius.

Ia berharap, ke depan ruas jalan provinsi, khusunya menuju Kecamatan Kayan Hulu, menjadi prioritas pembangunan Pemprov Kalbar, mengingat kondisi jalan saat ini hanya bisa dilewati mobil double gardan saja.

Media files:
01h7pe6mxq7yp7jv1wrh2x854e.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar