Aug 26th 2023, 09:32, by Yulia Ramadhiyanti, Hi Pontianak
Ilustrasi Pencabulan. Foto: Shutterstock
Hi!Pontianak - HL (39) cabuli putri tirinya yang masih berusia 11 tahun. Pencabulan yang dilakukan ayah tiri terhadap putrinya ini terjadi pada 2020 dan terungkap setalah korban bercerita kepada sepupunya melalui media sosial.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, perbuatan bejat yang dilakukan oleh HL dilakukan sepanjang 2020 hingga bulan Juni 2023. Korban yang merasa diancam tak berani melaporkan perbuatan ayah tirinya kepada siapa pun termasuk ibu kandungnya," ungkap Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, melalui Kasubsi Penmas Polres kubu Raya, Aiptu Ade.
Menurutnya, ibu kandung langsung melaporkan kejadian yang menimpa putrinya tersebut ke Polres Kubu Raya setelah mengetahui dari sepupu korban. "Saat itu rumah korban dalam keadaan kosong, ketika korban sedang tidur siang di kamarnya, HL memasuki kamar korban dan langsung memeluknya. Saat korban terbangun dan akan memberontak, HL mengancam, jika korban berteriak dan tidak menuruti kemauannya HL mengancam akan membunuh korban," tambahnya.
Aiptu Ade menambahkan sejak saat itu, pelaku terus menerus melakukan rudapaksa terhadap korban setiap kali ada kesempatan hingga 2023 ini dengan alasan pelaku nekat melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya karena tidak dapat menahan hawa nafsu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar