Sebanyak 11.328 narapidana di Sumatera Selatan (Sumsel) mendapatkan remisi HUT ke-78 Kemerdekaan RI dari Kemenkumham Sumsel. Dari keseluruhan remisi, 210 orang di antaranya bebas dari penjara.
"Selebihnya mendapat remisi umum pengurangan dari dua bulan sampai enam bulan," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, Sabtu (19/8).
Ilham menyebutkan, remisi HUT kemerdekaan RI tersebut berasal dari beragam narapidana. Ada yang dari napi korupsi hingga napi narkotika.
"Mayoritas yang bebas memang berasal dari narkotika," ujar dia.
Menurut Ilham, tidak semua narapidana mendapat remisi, meski total narapidana di Sumsel saat ini mencapai 15.600 orang. Tidak semua narapidana tersebut mendapat remisi karena belum inkrah dan berproses di pengadilan.
"Selebihnya belum menjalani hukuman selama enam bulan, sehingga belum memenuhi syarat untuk mendapat remisi," jelas dia.
Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel, Mawardi Yahya, menyebut Pemprov Sumsel melalui APBD Sumsel akan membantu anggaran untuk penambahan kapasitas Lapas dan Rutan.
"Kami akan coba membantu melalui APBN Kanwil Sumsel dan APBD dari Pemprov Sumsel, karena hampir 95 persen yang ada di dalam adalah warga Sumsel," kata dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar