Search This Blog

Rata-rata Hamil Duluan, Ratusan Remaja di Lubuklinggau Ajukan Dispensasi Nikah

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Rata-rata Hamil Duluan, Ratusan Remaja di Lubuklinggau Ajukan Dispensasi Nikah
Jul 9th 2023, 20:06, by W Pratama, Urban Id

Ilustrasi nikah. (shutterstock)
Ilustrasi nikah. (shutterstock)

Pengadilan Agama Kota Lubuklinggau, Sumsel, mencatat terdapat ratusan remaja yang mengajukan dispensasi nikah. Rata-rata penyebabnya karena hamil di luar pernikahan.

Humas Pengadilan Agama Lubuklinggau, Khairul Badri, mengatakan sepanjang Januari hingga Juli 2023 ini terdapat 195 remaja mengajukan dispensasi nikah di usia dini.

"Rata-rata mereka sudah sudah berhubungan suami istri dan hamil duluan meski belum masuk batas minimum usia pernikahan," katanya, Minggu 9 Juli 2023.

Menurutnya, dispensasi nikah ini merupakan pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meski belum mencapai batas minimum usia pernikahan

Di mana jumlah pengajuan yang masuk ke PA Lubuklinggau tersebut semua perkaranya sudah diputuskan. Yakni berasal dari Musi Rawas, Lubuklinggau, dan Musi Rawas Utara (Muratara).

"Dari ketiga daerah itu didominasi dari Kabupaten Musi Rawas dan Lubuklinggau," katanya.

Khairul bilang, pengajuan yang masuk ke PA biasanya akan dikabulkan. Jika pun ada yang gagal, itu lebih dikarenakan ada pihak dari orang tua yang tidak hadir di persidangan dan tidak ada itikad baik.

"Tidak ada itikad baik yang dimaksud seperti tidak bisa membuktikan adanya syarat yang kami minta," katanya.

Selain itu, seperti pada tahun 2012 lalu ada pasangan yang mengajukan dispensasi menikah karena dipaksa oleh kedua orang tuanya. Maka karena hal PA Lubuklinggau menolak itu perkara tersebut.

"Hanya sekitar lima persen saja calon pengantin yang mengajukan dispensasi nikah statusnya masih perjaka atau perawan," katanya.

Tak hanya itu, selain karena pergaulan bebas penyebab lainnya pemberian dispensasi nikah karena yang bersangkutan sudah putus sekolah dan ingin menikah meski pun masih di bawah umur.

Kemudian, karena ada perubahan Undang-Undang Perkawinan, dari yang sebelumnya usia pernikahan untuk perempuan 16 tahun kini menjadi 19 tahun.

"Gadis di bawah 19 tahun harus melakukan dispensasi nikah dan KUA tidak mau menikahkannya bila tidak ada izin dari PA," katanya.

Selanjutnya karena alasan hal yang sangat mendesak sebagaimana Undang-Undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 7 ayat 2.

Media files:
01h4xbyrwd5s5eeytg0ra66sgj.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar