Jul 16th 2023, 09:52, by Wisnu Prasetiyo, kumparanNEWS
Dalam tiga tahun terakhir, ada hampir 4 ribu Warga Negara Indonesia (WNI) usia produktif 25-34 tahun berpindah kewarganegaraan menjadi Warga Negara Singapura. Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher meminta pemerintah berbenah.
Salah satunya dengan membenahi sistem ketenagakerjaan dan jaminan kesehatan agar WNI bertalenta tidak tergiur pindah kewarganegaraan.
"Pindahnya sejumlah SDM produktif dan bertalenta harus menjadi alarm bagi pemerintah karena dapat berdampak pada kurangnya SDM bertalenta di Indonesia. Singapura dikenal gencar memberikan beasiswa untuk pelajar-pelajar di negara tetangganya dengan kewajiban bekerja di sana setelah lulus kuliah," kata Netty dalam keterangan medianya, Minggu, 16 Juli 2023.
Menurut Netty, ada banyak faktor yang membuat WNI berpindah menjadi warga negara Singapura.
"Antara lain adalah sistem ketenagakerjaan yang lebih baik dan juga pelayanan kesehatan yang lebih unggul," terang Netty.
"Hal ini harus menjadi perhatian pemangku kepentingan guna meyakinkan para WNI bahwa negara sanggup menyediakan lapangan pekerjaan yang layak dan memadai serta pelayanan kesehatan yang lebih baik," ujar Netty.
"Talenta-talenta muda yang lulus dari luar negeri tidak lagi mau kembali ke tanah air karena khawatir tidak bisa bekerja dan dihargai secara layak di negaranya sendiri," katanya.
Oleh sebab itu, Netty meminta pemerintah agar terus mengembangkan sistem dan skema beasiswa yang menarik bagi anak bangsa. Hal ini agar mereka menimba ilmu di luar negeri dan kemudian kembali ke tanah air guna mengaplikasikan pengetahuan dan teknologi yang diperoleh.
"Perlu dibangun pendekatan persuasif, selain adanya regulasi yang ketat untuk membuat para penerima beasiswa tidak 'bermain-main' dan segera pulang setelah lulus," kata Netty.
Sebelumnya, 3.912 WNI pindah kewarganegaraan menjadi WN Singapura sepanjang tahun 2019-2022. Artinya sekitar 1.000 orang per tahunnya.
"WNI yang berpindah kewarganegaraan menjadi WN Singapura tersebut berada dalam kelompok usia produktif, usia 25-35 tahun," ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (13/7).
"Saya kira sah-sah saja bagi WNI yang pindah kewarganegaraan demi taraf hidup yang lebih baik selama dilakukan secara legal. Mereka yang pindah ini usia-usia produktif, potensial," sambungnya.
Terkait adanya fenomena ini, Silmy Karim menyinggung soal kebijakan Global Talent Visa. Ia berharap kebijakan itu menarik minat talenta terbaik dunia supaya datang dan berkontribusi di Indonesia
Global Talent Visa merupakan salah satu klasifikasi dari Golden Visa yang diberikan kepada warga negara asing (WNA) dengan keahlian atau keterampilan yang mumpuni di bidangnya. Guna berkontribusi terhadap perekonomian dan pengembangan sumber daya manusia di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar