Search This Blog

8 Fraksi di DPRD Kalbar Menyetujui Raperda APBD 2022 Menjadi Perda

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
8 Fraksi di DPRD Kalbar Menyetujui Raperda APBD 2022 Menjadi Perda
Jul 30th 2023, 08:35, by Lydia Salsabilla, Hi Pontianak

DPRD Kalbar menggelar sidang rapat paripurna yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Harisson. Foto: Dok. Istimewa
DPRD Kalbar menggelar sidang rapat paripurna yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Harisson. Foto: Dok. Istimewa

Hi!Pontianak - 8 Fraksi di DPRD Provinsi Kalbar menyetujui Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap laporan Badan Anggaran DPRD Provinsi Kalbar, Jumat 28 Juli 2023.

Meskipun demikian ada beberapa masukan, pendapat, dan kritikan disampaikan delapan fraksi-fraksi, pada rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalbar M. Kebing. L, Wakil Ketua Prabasa Anantatur, Sy. Amin M, dan Juliana. Ikut hadir Sekda Harrison, bersama jajaran SKPD.

Heri Mustamin, Juru Bicara Fraksi Golkar DPRD Kalbar misalnya, menyampaikan bahwa Fraksi Partai Golkar berharap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, setiap tahunnya dapat lebih mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah dan inventarisasi potensi pendapatan asli daerah yang belum maksimal.

Fraksi Golkar juga menegaskan agar Pemprov Kalbar menindaklanjuti temuan BPK-RI terhadap, pelaksanaan atas 28 paket pekerjaan pada 4 skpd yang tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp2,54 miliar.

Kemudian pemerintah daerah di tahun terakhir masa jabatan ini, harus lebih fokus pada pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) yang telah disusun bersama dan pencapaian terhadap visi misi pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Hal senada juga disampaikan oleh Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Yosef Alexander menyampaikan, menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 untuk disahkan jadi Perda dengan beberapa catatan.

Di antaranya meminta pemerintah memperhatikan pembangunan desa dengan bantuan hibah dan bantuan sosial atau bansos. Selain itu, Fraksi PDIP juga meminta Pemprov Kalbar mengatensi penanganan kasus rabies yang kembali marak.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalbar, Harisson, mewakili Gubernur Kalbar Sutarmdiji, menghadiri rapat paripurna mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota dewan dan Badan Anggaran dalam pelaksanaan fungsi dalam proses perencanaan anggaran sampai persetujuan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.

"Dalam kesempatan yang baik ini, perkenankanlah saya menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada Ketua, Wakil-Wakil Ketua dan seluruh Anggota DPRD, yang telah melaksanakan fungsi dan perannya mulai dari proses perencanaan anggaran sampai dengan Persetujuan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022," ucapnya.

Sebelum mengakhiri penyampaian pendapat akhir kepala daerah, Sekda Kalbar atas nama Pemprov Kalbar mengucapkan terima kasih dan penghargaan nya kepada seluruh Anggota Dewan atas dukungan, kritik, saran dan pemikiran positif demi kemajuan mencapai tujuan bersama dalam membangun serta memajukan masyarakat Kalbar.

"Penghargaan dan terima kasih juga kami sampaikan kepada Ketua dan Anggota Badan Anggaran yang telah melaksanakan pembahasan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022," ujarnya.

Saran-saran yang diberikan dalam rapat pembahasan, selanjutnya akan ditindaklanjuti dalam proses penyusunan anggaran, penatausahaan sampai dengan pertanggungjawaban. Sehingga kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat ke depannya akan semakin baik, dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan terhadap masyarakat," lanjutnya.

Sesuai sesuai ketentuan Pasal 195 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Rancangan Perda Provinsi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama DPRD dan Rancangan Perkada Provinsi tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, akan disampaikan kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) hari, terhitung sejak tanggal persetujuan, untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh Gubernur.

Media files:
01h6j6vv4tg67jjr9h5fng3503.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts