Search This Blog

KPK Sudah 3 Kali Undang Mentan, Teranyar Batal karena Alasan Tugas Negara

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
KPK Sudah 3 Kali Undang Mentan, Teranyar Batal karena Alasan Tugas Negara
Jun 17th 2023, 06:16, by Tim kumparan, kumparanNEWS

Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan

KPK saat ini tengah melakukan penyelidikan di Kementerian Pertanian (Kementan). Diduga terkait dengan kasus penerimaan gratifikasi, SPJ fiktif, hingga pemerasan.

Permintaan sejumlah pihak masih dibutuhkan oleh KPK. Salah satunya dari Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan surat permintaan keterangan terhadap Mentan ini sudah 3 kali dilayangkan.

"Tiga kali," kata Ali saat dikonfirmasi, Sabtu (17/6).

Namun demikian Ali belum merinci tanggal berapa saja panggilan tersebut dilayangkan. Begitu juga apakah SYL pernah memenuhi salah satu panggilan atau tidak.

Teranyar, sejatinya SYL dimintai keterangan pada Jumat (16/6), tetapi tidak hadir.

Batal ke KPK karena Pergi ke India

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat tentang pangan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/3/2023). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat tentang pangan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/3/2023). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, SYL telah melayangkan pemberitahuan bahwa dirinya tengah berada di luar negeri. Sehingga tak hadiri undangan KPK.

"Iya yang bersangkutan memberi tahu KPK bahwa yang bersangkutan terjadwal kegiatan ke India," ujar Ghufron saat dikonfirmasi.

SYL meminta KPK agar menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadapnya pada Selasa (27/6) mendatang.

"Meminta agar pemeriksaan ditunda ke tanggal 27 Juni 2023," terang dia.

Terpisah Ali Fikri memberikan penjelasan soal ketidakhadiran SYL. Informasinya, ia pergi ke India untuk menghadiri acara G20.

Penjelasan SYL Tak Penuhi Undangan KPK

Dalam keterangan tertulisnya, ia mengaku sudah bersurat ke KPK pada 15 Juni 2023. Syahrul menjelaskan bahwa dirinya tidak bisa memenuhi undangan KPK karena ada tugas yang sudah teragendakan sebelumnya yakni pertemuan para Menteri Pertanian G20 di India.

"Kami menghadiri pertemuan para Menteri Pertanian G20 di India," ujar SYL.

Kemudian, perjalanan dinasnya dilanjutkan ke China dan Korea Selatan. Oleh karenanya, ia mengajukan permintaan penundaan hingga Selasa, 27 Juni 2023.

"Jadi, kami belum bisa memenuhi undangan KPK hari ini, sama sekali bukan karena urusan pribadi tetapi dalam rangka menjalankan tugas negara," ujar SYL.

KPK Harap SYL Hadir 19 Juni

Juru Bicara KPK Ali Fikri disela Acara Hakordia 2022, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2022). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Juru Bicara KPK Ali Fikri disela Acara Hakordia 2022, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2022). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Meski SYL meminta permintaan keterangan diundur jadi 27 Juni, KPK ternyata tetap meminta dipercepat. Melalui surat, KPK meminta agar SYL bisa hadir di Gedung Merah Putih pada 19 Juni.

"Tim penyelidik segera kirimkan kembali undangan permintaan keterangan dimaksud untuk dapat hadir pada Senin (19/6)," kata Ali.

"Kami berharap dan meyakini yang bersangkutan akan hadir pada undangan berikutnya," sambung dia.

Lebih lanjut, Ali mengatakan, keterangan dari Limpo dibutuhkan pihaknya untuk menentukan proses berikutnya dalam pengusutan kasus dugaan korupsi ini.

Adapun terkait kasus ini, KPK sejauh ini belum menjelaskan lebih jauh karena masih proses penyelidikan. Informasi yang diterima kumparan, kasus di Kementan ini diduga terkait penerimaan gratifikasi, SPJ fiktif, hingga pemerasan di lingkungan Kementan.

Belum diketahui periode terjadinya korupsi tersebut. Karena kasus ini masih pada tahap penyelidikan, belum ada tersangka yang ditetapkan.

Media files:
01gvkw4a6pdsq1qtwb0d9kkh5k.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar