Search This Blog

Feri Amsari: Luruskan Kalau Info Denny Indrayana Tak Benar, Bukan Dipidanakan

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Feri Amsari: Luruskan Kalau Info Denny Indrayana Tak Benar, Bukan Dipidanakan
Jun 2nd 2023, 18:52, by Hedi Malliwang, kumparanNEWS

Kuasa Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana menghadiri mediasi antara Partai Ummat dan KPU di Kantor Bawaslu RI, Senin (19/12). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Kuasa Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana menghadiri mediasi antara Partai Ummat dan KPU di Kantor Bawaslu RI, Senin (19/12). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim terkait dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sistem pemilu. Namun eks Wamenkumham itu dinilai tak layak untuk dilaporkan ke polisi.

Laporan tersebut dilayangkan oleh seseorang berinisial AWW dan teregister dengan nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023. Belum diketahui siapa ini AWW.

Pada 31 Mei lalu, pelapor mengaku melihat unggahan Denny melalui akun Instagram @dennyindrayana99 dan Twitter @dennyindrayana. Ia menilai tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian (SARA), Berita Bohong (Hoaks), Penghinaan Terhadap Penguasa dan Pembocoran Rahasia Negara, yang kemudian melaporkannya ke polisi.

Unggahan yang dimaksud diduga terkait dengan putusan MK mengenai sistem proporsional pemilu. Denny menyebut bahwa ia mendapat informasi MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali menjadi sistem proporsional tertutup.

Saat ini, gugatan terkait sistem proporsional pemilu tersebut masih bergulir di MK. Gugatan tinggal menunggu waktu untuk sidang putusan.

Pengamat Feri Amsari. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Pengamat Feri Amsari. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai Denny Indrayana tidak layak dipidanakan. Ia kemudian menyinggung UUD mengenai keterbukaan informasi.

"Pasal 28F UUD 1945 kan setiap orang berhak mendapatkan informasi dan menyebarkan informasi itu melalui berbagai media. Dan jika memang ada info yang tidak benar maka menurut UU No 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN dapat dilakukan penjelasan ke publik bahwa info itu tidak benar. Jadi jangan memidanakan orang," papar Feri Amsari kepada wartawan, Jumat (2/6).

Ia kembali menegaskan bahwa Denny Indrayana tidak perlu dipidana terkait informasi yang disampaikannya. Bila memang informasi yang disampaikan tidak benar, maka cukup diluruskan.

"Penguasa itu punya kuasa untuk meluruskan hal yang diduga tidak tepat termasuk kritik dan dugaan publik. Kalau pernyataan Denny tidak benar kenapa harus dipenjara kan cukup dijelaskan dan dibuktikan sebaliknya saja," kata Feri.

"Ya enggak perlu melibatkan polisi. Cukup kita lihat dan tunggu putusan MK. Kalau semua hal dipidanakan bisa-bisa makin melimpah penjara. Pidana bukan untuk membuat hal warga bebas bicara terbatasi tetapi memastikan hak warga terpenuhi," sambungnya.

Media files:
01gmmfeaq1spegdp0jfarc47ab.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar