May 19th 2023, 22:29, by Moh Fajri, kumparanBISNIS
PLT Ketua Bappebti Didid Noordiatmoko memberikan sambutan pada acara penandatanganan PKS Bappebti-Aspakrindo, Kantor Bappebti, Kamis (5/1/2023). Foto: Dok. Bappebti
Ombudsman RI menemukan adanya maladministrasi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada PT Digital Future Exchange (PT DFX). Maladministrasi ini dilakukan Bappebti terkait perizinan pendirian bursa kripto.
Merespons hal itu, Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan pihaknya sama sekali tidak melanggar SOP terkait perizinan seperti yang disinggung Ombudsman.
Didid mengatakan, proses pengajuan izin Bursa Kripto ini masih berproses sampai dengan sekarang. Apa yang dilakukan Bappebti adalah memastikan calon perusahaan dalam bursa kripto itu nanti sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
Ditambah, perusahaan yang mengajukan izin Bursa Kripto tersebut saat ini terdapat perubahan komposisi direksi, sehingga Bappebti harus melakukan fit and proper test. Di lain sisi Bappebti juga sudah melakukan penyempurnaan SOP perizinan bursa kripto dan juga sudah melakukan penguatan literasi dengan menggandeng asosiasi kripto.
"Sehingga sekali lagi kami tegaskan, tidak ada aturan atau SOP yang dilanggar Bappebti. Bappebti memproses sesuai dokumen yang disampaikan sejak awal agar konsisten dalam pemberian izin, penegakan aturan dan prosedur khususnya dalam proses penilaian dan kepatuhan," kata Didid saat konferensi pers di Kantor Bappebti, Jumat (19/5).
"Bappebti memberi kesempatan kepada pelaku usaha untuk menjadi Bursa Aset Kripto, namun calon bursa harus kredibel dan kompeten. Bappebti berkomitmen akan memilih Perusahaan Calon Bursa Penyelenggara Aset Fisik Kripto yang mampu melindungi masyarakat," tambahnya.
Ilustrasi aset kripto. Foto: Shutterstock
Ombudsman juga mencatat, akibat lambatnya perizinan usaha bursa berjangka yang diberikan Bappebti ini membuat PT DFX mengalami kerugian materi. Total kerugian yang ditaksir mencapai Rp 19 miliar sejak awal pengajuan perizinan pada 21 Desember 2020 hingga 19 Desember 2022.
Didid menyayangkan ada pernyataan tersebut, karena menurutnya keterangan Rp 19 miliar tersebut tidak ada di LAHP atau Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan Ombudsman RI, sehingga isu tersebut bisa bergulir liar.
Bahkan jika ada kecurigaan oknum Bappebti mengambil untung, Didid memastikan dari hasil audit pegawainya, tidak ditemukan adanya aliran dana yang terkait dengan Rp 19 miliar tersebut.
"Kalau memang ada pegawai Bappebti yang terima dari Rp 19 miliar itu tolong tindaklanjuti saja. Tapi kalau enggak, tolong diklarifikasi. Karena kami dalam posisi memberikan pelayanan. Kalau kemudian dituduh seperti itu kami juga jadi tidak pas. Saya jadi bercuriga pada bahawan saya, bawahan saya jadi curiga ke saya. Dan ini agar tidak jadi isu melebar kemana-mana," tutur Didid.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar