May 10th 2023, 18:07, by Tim kumparan, kumparanNEWS
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), John Wempi Wetipo, melayangkan gugatan hukum terhadap dua pihak di dua pengadilan berbeda. Gugatan tersebut terkait nama dalam akta seorang bayi.
Dalam gugatan pertama, Wempi menggugat seorang perempuan atas nama Veronica Jennifer, di PN Jakarta Pusat. Kedua, menggugat Direktur Utama Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) di PN Jakarta Selatan.
Gugatan di PN Jakarta Pusat
Dalam gugatan di PN Jakarta Pusat, Wempi meminta kepada majelis hakim menyatakan Veronica melawan hukum. Serta membayar ganti rugi baik materiil dan immateriil sebesar Rp 11.250.000.000 secara sekaligus dan tunai.
Tak dijelaskan lebih jauh soal duduk perkara dalam gugatan tersebut. Namun, Veronica sudah buka suara terkait dengan gugatan itu. Menurut Veronica, gugatan dilayangkan soal masalah nama sang Wamendagri dalam akta anaknya.
Padahal, kata Veronica, nama Wempi masuk dalam akta anaknya sudah atas sepertujuannya. Veronica juga membeberkan bahwa ia dan Wempi memang punya hubungan spesial sejak 2014 hingga 2018. Adapun anaknya lahir pada 2015.
"Karena dia sendiri yang meminta. Dia sendiri yang meminta waktu saya usia kandungan 7 bulan, dia sendiri yang meminta untuk 'nama anak ini nanti ada Wetipo-nya ya' begitu. Dia sendiri yang minta," kata Veronica saat ditemui wartawan di PN Jakarta Pusat, Rabu (10/5).
Wempi juga, klaim Veronica, yang membiayai biaya persalinannya di RSPI. Veronica kemudian menceritakan awal mula hubungannya dengan Wempi.
Dia bertemu pada 2014 saat Wempi menjabat sebagai Bupati Jaya Wijaya. Saat itu, Veronica mengaku masih berusia 18 tahun. Dia pun mengakui dijanjikan untuk bekerja oleh Wempi di salah satu perusahaannya.
"Lalu berjalannya waktu saya terbuai dengan rayuan. Dia bilang kepada saya kalau dia sudah cerai dengan istrinya. Di sini saya tegasin, ya, kalau dia sudah cerai dengan istrinya yang pertama," kata Veronica.
Veronica pun mengaku dijanjikan untuk dinikahi oleh Wempi. Namun karena hamil, kata Jennifer, dia ditelantarkan. Kini Jennifer pun digugat, bahkan dia mengaku dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Di pengadilan, agenda gugatan Wempi yakni mediasi. Tanggal 10 Mei hari ini, adalah jadwal mediasi kedua. Namun Wempi tak hadir. Hanya pengacaranya saja yang mewakili.
Namun demikian, karena ketidakhadiran Wempi, pengadilan kembali memberikan waktu satu minggu untuk kedua pihak hadir dalam mediasi. Jika tidak bisa dihadirkan juga, maka pengadilan akan mengirimkan surat kepada Wempi secara langsung.
Veronica mengaku hanya ingin mendapatkan hak anaknya saja dari Wempi.
"Saya ingin untuk menuntut hak anak saya, anak aja. Yang penting anak statusnya ada jelas. Tidak seperti begini. Ya bertanggung jawab lah," ungkap Veronica.
Wempi belum buka suara terkait dengan gugatannya di PN Jakarta Pusat ini.
Gugatan di PN Jakarta Selatan
Gugatan lainnya dilayangkan oleh Wempi ke PN Jakarta Selatan. Yang digugat yakni RSPI, karena telah menerbitkan Surat Keterangan Lahir yang mencatut namanya.
Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 393/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel. Wempi tercatat sebagai penggugat dan tergugatnya Direktur Rumah Sakit Pondok Indah.
Menurut Humas PN Jaksel Djuyamto, Wempi memohon majelis hakim menyatakan surat akta kelahiran tersebut batal.
"Penggugat mohon agar Majelis Hakim menyatakan batal demi hukum Surat Keterangan tersebut," kata Djuyamto beberapa waktu lalu.
Djuyamto menjelaskan, bahwa dalam gugatannya, Wempi merasa dirugikan dengan sebuah Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan RS Pondok Indah. Sebab merasa dicatut sebagai ayah dari seorang bayi.
"Penggugat [Wempi] menggugat Tergugat [Direktur RS Pondok Indah] karena tergugat mengeluarkan Surat Keterangan Lahir dengan Kop Surat tergugat yang mencantumkan penggugat sebagai ayah dari bayi yang dilahirkan seorang perempuan bernama Veronica Jennifer," kata Djuyamto.
Wempi pun mengajukan gugatan ganti rugi dalam petitumnya. Sebab ia merasa dirugikan. "[kerugian] materiil dan immateriil total Rp 23 miliar," tambah Djuyamto.
Pihak RSPI sudah buka suara terkait gugatan tersebut. RSPI menyatakan siap kooperatif dan mengikuti proses hukum atas gugatan Wempi.
"Sehubungan dengan pemberitaan terkait Gugatan Bapak John Wempi Wetipo terhadap RS Pondok Indah [...] RS Pondok Indah akan senantiasa bersikap kooperatif sesuai dengan aturan yang berlaku," bunyi keterangan Humas RS Pondok Indah, Kamis (4/5).
Kendati begitu, RSPI menyatakan belum menerima surat mengenai gugatan Wempi. Dari itu, RSPI belum bisa berkomentar apakah ada kemungkinan salah prosedur dalam mengeluarkan surat keterangan lahir atau tidak.
Veronica juga turut bicara soal gugatan ke RSPI ini. Menurutnya, RSPI harus membuka rekaman momen saat ia melahirkan. Sebab, Wempi ada di lokasi tersebut.
"Dan saya meminta mohon bantuannya untuk RSPI, jika mampu untuk membuka file 2015 bulan Oktober berupa CCTV, di sana lah Wempi menemani saya," kata Veronica.
Pihak Wempi juga masih belum memberikan keterangan terkait dengan gugatan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar