Search This Blog

Oknum Guru Ngaji di Lampung Tengah Tega Perkosa Santrinya Sendiri

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Oknum Guru Ngaji di Lampung Tengah Tega Perkosa Santrinya Sendiri
Apr 29th 2023, 16:53, by Sinta Yuliana, Lampung Geh

Oknum guru ngaji ditangkap diduga setubuhi anak muridnya sendiri. | Foto: Dok Polres Lampung Tengah
Oknum guru ngaji ditangkap diduga setubuhi anak muridnya sendiri. | Foto: Dok Polres Lampung Tengah

Lampung Geh, Lampung Tengah - Seorang oknum guru ngaji di Lampung Tengah tega memperkosa anak santrinya yang masih di bawah umur.

Oknum guru ngaji itu berinisial ES (33) warga Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah. Ia ditangkap petugas kepolisian, Jumat (28/4) sekitar pukul 01.30 WIB.

Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Jufriyanto mengatakan, perbuatan bejat itu telah dilakukan pelaku sejak bulan April 2019 hingga November 2022 di asrama TPQ (Tempat Pengajian Quran) sekitar rumah pelaku.

"Saat itu korban masih berusia 14 tahun, perbuatan keji itu terungkap pada April 2023, setelah korban menceritakan kepada orang tuanya," katanya, Sabtu (29/4).

Berdasarkan keterangan korban, pelaku melakukan perbuatan bejat itu pada pagi, siang hingga dini hari, saat korban selesai melaksanakan aktivitas keagamaan.

"Pelaku melakukan aksi bejatnya di tempat yang berbeda-beda, yaitu di dapur rumah pelaku, di kamar asrama TPQ, dan di mushola," ucapnya.

Modus operandi untuk melancarkan perbuatan bejat pelaku, yakni dengan cara mengancam korban.

"Modusnya dengan cara merayu bahwa santri harus patuh terhadap gurunya. Jika tidak patuh kepada guru, tidak usah belajar ngaji di tempatnya lagi," ujarnya.

Jufriyanto menambahkan, pelaku sendiri telah memiliki istri dan 1 orang anak. Namun, saat melakukan aksi bejatnya, istrinya tidak berada dirumah.

"Karena tempat ngaji berikut asrama para santri milik oknum guru ngaji tersebut berada di samping rumah pelaku. Lebih kurang ada 60 santri, baik santriawan/i yang belajar di sana," tuturnya.

Jufriyanto menuturkan, saat ini masih melakukan penyelidikan dan pengembangan apakah ada korban lainnya atau tidak.

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 D Jo 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. (Yul/Ans)

Media files:
01gz65qb5e7c2gvtx295rfmh91.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar