Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan 55 anggota DPR RI yang menduduki jabatan pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) tidak patuh melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Temuan itu berdasarkan hasil pemantauan laporan LHKPN 2019-2021.
Ketidakpatuhan yang ditemukan ICW itu meliputi: tidak tepat waktu sebanyak 22 orang, tidak melaporkan secara berkala sebanyak 16 orang, tidak tepat waktu dan tidak berkala sebanyak 9 orang, dan tidak melaporkan sebanyak 8 orang.
ICW tidak mengungkapkan secara gamblang identitas pimpinan AKD DPR tersebut dalam konferensi pers secara daring yang digelar hari ini, Minggu (9/4).
"Dari total 86 pimpinan AKD, hanya 31 yang dikategorikan patuh. Yang tidak patuh jumlahnya lebih besar mencapai 55 orang," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam konferensi pers secara daring, Minggu (9/4).
ICW tidak mengungkapkan secara gamblang identitas puluhan anggota DPR tersebut. Kurnia hanya menyebutkan sebaran dari 55 AKD itu:
Pimpinan DPR sebanyak 4 orang
Pimpinan Komisi sebanyak 37 orang
Pimpinan Badan Legislasi sebanyak 2 orang
Pimpinan Badan Anggaran sebanyak 2 orang
Pimpinan Badan Urusan Rumah Tangga sebanyak 3 orang
Pimpinan Badan Kerja sama Antar Parlemen sebanyak 2 orang
Pimpinan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara sebanyak 2 orang
Pimpinan Majelis Kehormatan Dewan sebanyak 3 orang
Melihat data itu, pimpinan komisi yang disebut paling banyak tak patuh LHKPN.
"Kalau kita lihat dari 37 pimpinan komisi dari total 55, jadi bisa dibayangkan lebih dari 60 persen pimpinan komisi enggak patuh mereka LHKPN. Tentu kita jadi bingung kenapa mereka bisa ditunjuk oleh partai politiknya untuk memimpin sebuah komisi," ungkap Kurnia.
Dilihat dari partai, sebaran 55 orang tersebut masing-masing dari: PDIP (11 orang) , Golkar (11 orang), PKB (10 orang), Gerindra (6 orang), Nasdem (5 orang), PAN (5 orang), Demokrat (3 orang), PPP (2 orang), dan PKS (2 orang).
Dari temuan di atas, ICW selanjutnya bakal melaporkan 55 anggota DPR itu ke MKD.
"ICW akan melaporkan 55 orang yang tidak patuh melaporkan LHKPN ke MKD. Nantinya kami akan bawa bukti-bukti yang relevan yang kami kumpulkan dan serahkan ke MKD. Sekaligus menguji MKD apakah mereka sebagai yang punya mandat menjaga etik DPR RI akan objektif atau tidak," kata Kurnia.
"Akan berani atau tidak menjatuhkan sanksi administratif," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar