Polisi menggerebek pabrik rumahan pembuatan pil ekstasi di Desa Muncak Kabau, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, Kabupaten OKU Timur, Sumsel.
Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono, mengatakan penggerebekan pabrik rumahan ekstasi itu berawal dari informasi masyarakat kepada petugas kepolisian.
Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya dilakukan penggerebekan pada Kamis 16 Maret 2023. Pemilik rumah atas nama Andi Irawan (34 tahun) turut diamankan.
"Turut diamankan juga 77 butir pil ekstasi berbagai logo yang siap diedarkan," katanya, Sabtu, 18 Maret 2023.
Kemudian, ada juga obat merek luvisma, pil ephedrine, serta bahan kimia lainnya seperti semen putih, soda api, dan pewarna makanan yang diduga menjadi bahan baku pembuatan pil ekstasi tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan tersangka Andi sudah memproduksi ekstasi selama setahun, dan mampu memproduksi 50-100 pil ekstasi per harinya," katanya.
Selain itu, dari barang bukti yang disita juga diketahui kalau pil ekstasi itu dibuat dengan bahan-bahan kimia yang berbahaya bagi kesehatan manusia, apalagi jika sampai dikonsumsi.
"Maka dari itu kami mengimbau agar masyarakat menjauhi narkoba," katanya.
Menurutnya, sejak Januari hingga pertengahan Maret 2023, Satres Narkoba Polres OKU sudah mengungkap 15 kasus narkoba dan mengamankan 18 orang tersangka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar