Mar 11th 2023, 11:27, by Dina Mariana, Hi Pontianak
Banjir merendam permukiman warga di Sambas beberapa waktu lalu. Foto: Dok. Istimewa
Hi!Pontianak - Anggota Fraksi PDIP DPRD Kalbar, Niken Tia Tantina, turut memberikan komentar terkait pernyataan Gubernur Kalbar Sutarmidji soal Daerah Aliran Sungai (DAS). Ia mengatakan, pengelolaan DAS telah diatur oleh regulasi sehingga tidak boleh ada pihak yang melampaui batas kewenangannya.
Sebelumnya, Gubernur Sutarmidji meminta kepala balai yang mengurusi alur sungai di Kalbar untuk angkat kaki. Permintaan tersebut dilontarkan Sutarmidji lantaran balai sungai dinilai tidak pernah mengindahkan sarannya soal pendangkalan DAS yang menjadi salah satu penyebab banjir di berbagai wilayah Kalbar.
"Jangan mengusik kewenangan yang bukan menjadi kewenangan provinsi. Selesaikan saja apa yang menjadi tanggung jawab dan kewenangan pemerintah provinsi," ucap Niken baru-baru ini.
Niken berpandangan, bahwa pernyataan Gubernur Kalbar tersebut tidak dapat menyelesaikan masalah. Menurutnya, yang paling penting dilakukan saat ini ialah mencari solusi bersama-sama.
"Alangkah lebih baik Pak Gubernur mengajak pihak-pihak terkait duduk bersama mencari solusi atas permasalahan DAS ini," kata Niken.
Menyoal DAS, Niken mengingatkan, bahwa kewenangan Pemprov Kalbar bukanlah DAS Kapuas, melainkan 15 DAS di wilayah Sungai Sambas, Mempawah, dan Pawan. Hal tersebut, kata Niken, telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 04 tahun 2015.
"DAS Kapuas itu kewenangan Menteri karena statusnya wilayah sungai strategis nasional. Kewenangan provinsi ada pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota. Di Kalbar, total ada 15 DAS yang tersebar di tiga wilayah sungai. Pak Gubernur sebaiknya fokus urusi itu saja dulu karena itu yang menjadi kewenangannya," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar