KUPANG-Kasus persetubuhan anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Alor. Korban merupakan anak berusia 8 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Diketahui terduga pelaku berinisial SM (19) yang merupakan teman dari kakak korban.
Kasus persetubuhan yang dialami korban di rumahnya di Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor, Kamis (16/2/2023) lalu.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy, dikonfirmasi media, Sabtu (18/2/2023), membenarkan kasus tersebut.
Dijelaskan Aria, kasus tersebut bermula saat terduga pelaku SM dan kakak kandung korban berinisial ISL (36) dan teman lainnya lagi duduk meneguk minuman keras di rumah korban.
Namun sekitar pukul 03.00 Wita, ISL meminta izin dan memutuskan hendak ke Desa Marataing untuk datang ke hari pasar. Saat kakak korban pergi, maka pelaku SM yang masih berada di rumah korban dan dalam keadaan mabuk, mendatangi korban yang sedang tidur sendirian di ruangan dapur rumah korban.
Melihat korban tidur sendirian, pelaku SM berniat memperkosa korban dengan cara membekap mulut korban agar korban tidak berteriak lalu dengan secara leluasa memperkosa korban.
Namun ketika pelaku SM menjalankan aksinya, salah satu teman kakak korban bernama Edi melihat perbuatan SM.
"Karena takut maka pelaku SM pun kabur dan berlari meninggalkan korban yang sudah diperkosanya," jelas Kabid Humas.
Atas peristiwa tersebut Edi, menceritakan ke warga setempat, sehingga warga membawa korban ke Puskesmas untuk divisum.
Lalu warga langsung menghubungi kakak korban untuk menceritakan kejadian tersebut.
"Selanjutnya keluarga korban juga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Alor Timur guna diproses secara hukum," ungkap Kombes Pol Ariasandy.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar