KPK menangkap Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak. Dia merupakan tersangka buronan lembaga antirasuah dalam kasus suap proyek.
Ricky telah menjadi DPO KPK sejak 18 Juli 2022. Dia kabur saat hendak ditangkap oleh penyidik. Saat itu, dia diduga melarikan diri ke Papua Nugini.
"Betul ya. DPO KPK dimaksud sudah ditangkap," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Minggu (19/2).
Ali belum membeberkan di mana Ricky ditangkap. Namun berdasarkan informasi yang dihimpun, dia diamankan di Jayapura.
Kasus Ricky Ham Pagawak
Dalam kasus Ricky, KPK menjerat empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah. Salah satunya adalah Bupati Ricky Ham Pagawak.
Adapun para tersangka yang dijerat selain Ricky Ham Pagawak yakni:
Simon Pampang selaku Direktur Utama PT BKR (Bina Karya Raya);
Marten Toding selaku Direktur PT SSM (Solata Sukses Membangun).
Kasus ini berawal ketika Simon, Jusieandra, dan Marten mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.
Namun, proyek tersebut diduga didapat bukan dengan cara yang seharusnya. Ketiganya diduga melakukan pendekatan khusus kepada Ricky Ham Pagawak.
Diduga, ketiganya memberikan penawaran kepada Ricky Ham Pagawak sejumlah uang apabila bersedia langsung memenangkan mereka dalam beberapa paket pekerjaan di Mamberamo Tengah. Ricky kemudian memerintahkan pejabat pada Dinas Pekerjaan Umum untuk mengkondisikan proyek-proyek yang nilai anggarannya besar diberikan khusus pada Simon, Jusieandra, dan Marten.
Ketiganya pun mendapatkan proyek sebagai berikut:
Jusieandra: 18 paket dengan total nilai Rp 217,7 miliar, di antaranya proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura.
Simon: 6 paket pekerjaan dengan nilai Rp 179,4 miliar.
Marten: 3 paket pekerjaan dengan nilai Rp 9,4 miliar.
Kemudian atas proyek yang mereka dapatkan tersebut, diberikan realisasi uang kepada Ricky Ham Pagawak melalui transfer ke rekening bank dengan nama-nama orang kepercayaan Ricky. Besaran yang yang ditransfer berbeda-beda dengan jumlah Rp 24,5 miliar.
Selain diduga terima suap, Ricky Ham Pagawak juga diduga menerima pemberian uang dari pihak lainnya. Hal tersebut tengah didalami dalam proses penyidikan KPK. Ketiga pemberi suap itu berkas penyidikannya sudah rampung dan segera disidangkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar