Feb 4th 2023, 16:00, by Aliyya Bunga, kumparanNEWS
Imigrasi sedang mengevaluasi pengimplementasian kebijakan terbaru Kementerian Hukum dan HAM yang kini memperpanjang masa berlaku paspor Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi 10 tahun.
Meski kebijakan itu disambut baik dan memudahkan masyarakat agar tidak perlu antre berjam-jam serta menjadikan standar paspor RI setara dengan kebanyakan negara-negara maju lainnya, tetapi masih ada potensi masalah baru yang mengiringinya pula.
Dalam wawancara eksklusif dengan kumparan pada Senin (30/1), Dirjen Imigrasi Silmy Karim mengatakan, terdapat berbagai pertimbangan krusial yang harus dikaji selama penerapan peraturan sejak September 2022 ini berlangsung.
Menurut Silmy, hal itu penting dilakukan karena paspor dengan masa berlaku 10 tahun tidak sepenuhnya baik untuk seluruh lapisan masyarakat.
Ada pertimbangan khusus bagi WNI yang saat ini sudah berada di luar negeri — mereka yang lebih dari 5 tahun lupa tidak melapor lantaran masa berlaku paspor sekarang 10 tahun, dapat kehilangan kewarganegaraannya.
"Paspor 10 tahun itu memang sebelum saya masuk ya, saya memang lagi mengkaji apakah 10 tahun itu terlalu lama atau tidak. Untuk beberapa orang, beberapa masyarakat — itu baik. Kenapa? Enggak perlu bolak-balik ke kantor imigrasi, langsung 10 tahun," tutur Silmy.
"Tetapi ingat kita ini kan juga ada masyarakat lain — misalnya mereka tinggal di luar negeri. Ada aturan undang-undang kalau misalnya kita berada di luar negeri selama lima tahun tidak melapor, kewarganegaraannya hilang lho," imbuhnya.
Lebih lanjut, Silmy menyinggung soal isu keamanan yang ditimbulkan oleh paspor dengan masa berlaku 10 tahun terhadap para Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri.
Menurutnya, penting untuk tidak membiarkan mereka tanpa pengawasan walaupun saat ini sudah tidak perlu memperpanjang paspor dalam waktu dekat.
"Dia [PMI] di luar negeri harus dikontrol apakah dia diperlakukan dengan baik apakah semena-mena atau segala macam dan lain sebagainya, itu selama 10 tahun tuh hilang kontak," ujar Silmy.
Kemudian, sambung dia, terdapat pula ancaman dari sisi kriminalitas dan keamanan.
Pelaku kejahatan berpotensi kabur ke luar negeri sambil menunggu masa kedaluwarsa kasusnya habis.
"Pidana tuh ada kedaluwarsanya. Tergantung dari pada pidananya apa, itu 12 sampai 15 atau 18 tahun. Kejadian pidananya sekarang, kemudian sedang proses ya memakan waktu satu tahun terus vonis orangnya udah keburu hilang atau segala macam lah dari proses penyidikan," jelas Silmy.
"10 tahun di luar negeri, ya tinggal tunggu setahun lagi pidananya sudah kedaluwarsa," pungkasnya.
Selain terkait ancaman kehilangan kewarganegaraan bagi WNI yang lupa lapor, ancaman keamanan PMI dan kriminalitas, terdapat pula masalah lain yang harus menjadi bahan pertimbangan.
Silmy menyinggung soal isu-isu lainnya yang turut diurusi oleh pihak imigrasi, meskipun tidak secara langsung.
"Banyak masalah lainnya — pengungsi, perbatasan, terus kemudian perdagangan orang [human trafficking], kemudian bagaimana isu-isu kaitan dengan tetangga dan isu-isu pekerja migran. Walaupun bukan langsung kepada kita tapi kita berurusan karena kita menerbitkan paspor," jelas dia.
Sehubungan dengan itu pula, sambung Silmy, pihaknya saat ini sedang mengkaji soal WNI yang dapat diberikan paspor dengan masa berlaku 10 atau 5 tahun saja.
"Kalau kita kasih 5 tahun juga bisa, enggak ada masalah. Jadi jangan kemudian langsung dipukul rata 10 tahun dapat semua, mesti pilih-pilih juga — mengingat satu dan lain hal," ujar Silmy.
"Kita ingin Imigrasi pelayanannya baik tetapi juga dalam konteks keamanan juga kita perhatikan. Jadi urusan Imigrasi bukan hanya masalah visa, paspor gitu ya," tutup dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar