Jan 14th 2023, 15:51, by Nicha Muslimawati, kumparanBISNIS
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan kembali mengubah mekanisme Badan Layanan Umum (BLU) yang akan memungut sekaligus menyalurkan dana kompensasi batu bara, padahal sudah dibahas setahun lamanya.
Molornya pembentukan BLU batu bara dipastikan berakhir batal, karena ada opsi skema pungut salur dana kompensasi akan dilakukan oleh badan usaha melalui Mitra Instansi Pengelola (MIP).
Berdasarkan laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Mitra Instansi Pengelola PNBP merupakan badan yang membantu mengelola PNBP yang menjadi tugas Instansi Pengelola PNBP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan di sini dapat berbentuk BUMN, BUMD, swasta, atau badan lain.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia, mengatakan baik itu BLU atau MIP sama-sama berfungsi pungut salur dana kompensasi batu bara. Hanya bedanya, BLU dikelola pemerintah, MIP oleh badan usaha.
Hendra menegaskan, pengusaha lebih memilih pembentukan BLU yang dikelola pemerintah ketimbang MIP. Menurut dia, pemerintah sebagai regulator bisa menjamin keadilan dan kesetaraan penerapan skema pungut salur.
"Pemerintah mungkin bisa memaksa semua pelaku usaha mengikuti skema, jadi kita lebih yakin kalau ini di bawah pemerintah. Meskipun terbuka wacana MIP bisa dikelola swasta atau asosiasi, tapi ini kan duitnya dari pelaku usaha ke pelaku usaha lagi, muter di situ bukan ditumpuk jadi PNBP," jelasnya kepada kumparan, Sabtu (14/1).
Meski demikian, dia menyebut para pengusaha hanya ingin segera pembentukan badan yang mengelola pungutan ekspor batu bara segera dilakukan, apakah itu akhirnya diubah menjadi MIP maupun tetap berbentuk BLU.
"Pada akhirnya pemerintah sebagai regulator kita mesti mematuhi, cuma ini masih dalam taraf penyusunan konsep jadi lebih baik, kita prefer, itu dilaksanakan oleh pemerintah dalam skema BLU," tegasnya.
Selain itu, Hendra juga menegaskan kembali usulan pengusaha yang ingin ada perubahan formula Harga Batu bara Acuan (HBA) sebelum mekanisme pungutan ekspor batu bara diterapkan.
Adapun para pengusaha telah lama mengeluhkan ketidakseimbangan antara indeks yang mewakilkan harga batu bara Australia, NEX dan GCNC, yang terlampau tinggi dibandingkan indeks harga batu bara Indonesia yaitu ICI dan Platt's.
Kebanyakan pembeli batu bara asal Indonesia mengacu kepada indeks ICI. Dengan demikian, terjadi disparitas atau jurang yang sangat jauh antara pendapatan dengan kewajiban pembayaran royalti pengusaha batu bara.
"Sebelum lembaganya terbentuk harusnya formula HBA direvisi dulu karena ini sangat mendesak, karena lembaga ini nanti akan menetapkan tarif kompensasi. Sebelum diterapkan tentu HBA harus dibenerin kalau enggak kita bayarnya jauh lebih tinggi daripada harga jual," tutur Hendra.
Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif menegaskan mekanisme penerapan BLU batu bara akan diganti. Dia mengaku mekanisme yang dibahas selama ini masih banyak kekurangan sehingga molor dari yang ditargetkan rampung di akhir tahun 2022.
"Memang BLU yang kemarin diusulkan masih ada handicap-nya (kekurangan), kalau ikut mekanisme itu kan masih ada mandatory spending (pengeluaran wajib)," ujarnya kepada wartawan di gedung Kementerian ESDM, Jumat (6/1).
Dia mengungkapkan, mekanisme pungutan dan penyaluran dana kompensasi batu bara untuk pengusaha yang memasok batu bara ke PT PLN (Persero) sebaiknya dilakukan oleh pengusaha sendiri, bukan oleh badan khusus.
"BLU ini konsepnya untuk bisa kontribusi tarik salur, baiknya ini dilakukan oleh para pengusaha sendiri. Tidak usah BLU," lanjutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar