Menko Polhukam Mahfud MD memberikan tanggapan terhadap polemik Pemilu proporsional terbuka atau tertutup.
Mahfud mengatakan, pemerintah tidak akan mengambil sikap dalam menyikapi polemik ini.
"Pemerintah ndak boleh bersikap," kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Minggu (8/1).
Mahfud menjelaskan alasan pemerintah tidak ingin ikut campur dalam polemik ini. Menurutnya, masalah ini merupakan ranah partai politik.
Terkait apakah nantinya sistem Pemilu akan menjadi proporsional tertutup atau tetap terbuka, Mahfud mengatakan biar Mahkamah Konstitusi yang akan memutusnya.
"Enggak boleh bersikap, kenapa? Karena partai itu yang menentukan pilihannya sendiri dan MK yang memutuskan," tutup dia.
Sistem Pemilu dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 saat ini digugat ke MK oleh 6 orang karena dianggap bertentangan dengan UUD. Mereka adalah:
Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP)
Yuwono Pintadi (anggota Nasdem tapi NasDem sebut sudah bukan anggota)
Fahrurrozi
Ibnu Rachman Jaya
Riyanto
Nono Marijono
Dikutip dari website MK, para pemohon mendalilkan bahwa sistem pemilu proporsional berbasis suara terbanyak, telah dibajak oleh caleg pragmatis yang hanya bermodal popular dan menjual diri tanpa ada ikatan ideologis dengan partai politik.
Akibatnya, saat terpilih menjadi anggota DPR/DPRD seolah-olah bukan mewakili partai politik namun mewakili diri sendiri.
"Oleh karena itu, seharusnya ada otoritas kepartaian yang menentukan siapa saja yang layak menjadi wakil partai di parlemen setelah mengikuti pendidikan politik, kaderisasi, dan pembinaan ideologi partai," ucap kuasa hukum pemohon, Sururudin, dikutip dari website MK, Selasa (3/1).
Sistem terbuka juga dianggap membuat biaya politik sangat mahal dan melahirkan masalah yang multikompleks. Yakni, menciptakan model kompetisi antarcaleg yang mendorong caleg melakukan kecurangan termasuk dengan pemberian uang pada panitia penyelenggara pemilihan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar