Jan 21st 2023, 11:23, by Paulina Herasmaranindar, kumparanNEWS
Demokrat mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan sistem pemilu proporsional terbuka di Mahkamah Konstitusi. Pendaftaran sebagai pihak terkait dilakukan oleh Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Demokrat atas kuasa yang diberikan Wasekjen Jansen Sitindaon.
"Permohonan ikut sebagai pihak terkait dikarenakan kalau proporsional tertutup dikabulkan, maka pihak terkait selaku bacaleg tidak mempunyai ruang dan peluang untuk berkompetisi di dapilnya," kata Kepala BHPP Partai Demokrat, Mehbob, Sabtu (21/1).
"Bahwa kami telah mendaftar via online di Mahkamah Konstitusi No 8/PAN.ONLINE/2023 tertanggal 20 Januari 2023," sambungnya.
Mehbob juga menjelaskan, jika terjadi sistem pemilu tertutup, maka rakyat tidak bisa memilih secara langsung siapa wakil rakyat yang diinginkan. Selain itu, sistem pemilu tertutup juga merupakan perampasan hak suara rakyat dalam pesta demokrasi.
Mehbob menegaskan, sistem pemilu proposional tertutup jauh dari semangat reformasi yang menghendaki demokrasi yang sehat di Indonesia.
"Bahwa sistem proporsional tertutup adalah kemunduran demokrasi dan pengkhianatan terhadap demokrasi," ujar Mehbob.
Ia berharap agar MK tetap konsisten terhadap putusan No 22/24/PPU/VI/2008 tanggal 23 Desember 2008 soal proporsional terbuka.
Mahkamah Konstitusi tengah menggelar sidang gugatan atas beberapa pasal pada UU Pemilu terkait sistem pemilu proporsional terbuka dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022. Gugatan itu meminta agar sistem proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup. Mereka yang menggugat adalah:
1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo);
2. Yuwono Pintadi (mengaku anggota NasDem, tapi NasDem menegaskan dia bukan anggota lagi);
3. Fahrurrozi (yang mengaku bacaleg 2024);
4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel);
5. Riyanto (warga Pekalongan);
6. Nono Marijono (warga Depok).
Sejauh ini, hanya PDIP yang mendukung sistem proporsional tertutup. Sementara 8 fraksi lainnya mendukung sistem proporsional terbuka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar