Search This Blog

Bidang Propam Polda Malut Jadwalkan Sidang Kode Etik 4 Anggota Polres Halut

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Bidang Propam Polda Malut Jadwalkan Sidang Kode Etik 4 Anggota Polres Halut
Jan 1st 2023, 17:16, by Tim cermat, Cermat

Bidang Propam Polda Malut Jadwalkan Sidang Kode Etik 4 Anggota Polres Halut
Kabid Propm Polda Maluku Utara, Kombes Pol Wahyu. Foto: Samsul/cermat

Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara akan mengagendakan sidang kode etik terhadap empat anggota Polres Halmahera Utara yang melakukan penganiayaan Yulius Yatu alias Ongen, seorang mahasiswa di dalam kandang anjing pelacak Mapolres.

Kasus tersebut secara pidana ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, dan tiga anggota telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka di antaranya Bripda Fidyanto Rigi Cakarboty Kroons (21), Bripda Djarja (22), dan Bripda Sofyan Potabuga (20).

Sementara satu anggota lagi, Bripda Bram Ramos, tak terbukti secara pidana.

Secara pidana kasus ini juga telah diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ) setelah Ongen menerima uang Rp 80 juta dari tiga tersangka.

Kabid Propam Polda Maluku Utara, Kombes Pol Wahyu Agung Sujatmiko menjelaskan, uang Rp 80 juta merupakan permintaan dari korban terhadap pada anggota yang kasusnya ditangani Ditreskrimum.

"Permintaan dari korban untuk melakukan upaya damai," jelas Wahyu, Minggu (1/1).

Wahyu memaparkan, setelah kasus di Ditreskrimum dilakukan RJ dan telah selesai, bukan berarti Bidang Propam tidak proses.

"Tidak seperti itu. Kami tetap melakukan penindakan terhadap empat anggota tersebut, walaupun di Ditreskrimum telah damai. Di kami tidak damai," tegasnya.

Mantan Wadir Ditresnarkoba Polda Maluku Utara ini bilang, pihaknya telah menyiapkan sidang kode etik untuk empat anggota itu.

"Sudah hampir disidangkan untuk empat anggota itu. Di Ditreskrimum di proses tiga orang. Di Propam ada empat orang. Kami tidak tutupi," pungkasnya.

Media files:
01gnpd4aeh91t758s1b0c89jvm.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar