Search This Blog

Yudo Margono soal Calon KSAL: Hak Prerogatif Presiden, Yang Jelas Bintang 3

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Yudo Margono soal Calon KSAL: Hak Prerogatif Presiden, Yang Jelas Bintang 3
Dec 2nd 2022, 21:19, by Haya Syahira, kumparanNEWS

Yudo Margono soal Calon KSAL: Hak Prerogatif Presiden, Yang Jelas Bintang 3
KSAL Laksamana TNI Yudo Margono di kediamannya di Jalan Diponegoro, Menteng, Jumat (2/12). Foto: Haya Syahira/kumparan

Laksamana TNI Yudo Margono telah disetujui oleh Komisi I DPR RI menjadi Panglima TNI setelah menjalani fit and proper test pada Jumat (2/12). Yudo akan menggantikan Jenderal Andika Perkasa yang memasuki masa pensiun.

Otomatis posisi KSAL nantinya akan kosong setelah Yudo dilantik menjadi Panglima TNI. Namun belum diketahui siapa yang bakal menjabat KSAL.

Yudo memberi sedikit bocoran calon KSAL yang akan menggantikan dirinya setelah dilantik menjadi Panglima TNI.

Yudo mengatakan penunjukan KSAL adalah hak prerogatif Presiden Jokowi.

"Ya nanti menunggu perintah, dan kembali lagi kalau itu adalah hak prerogatif Presiden, nanti kalau saya diminta sarannya, tentunya kita sudah siapkan," kata Yudo di kediamannya usai menerima kunjungan Komisi I DPR.

Ketika diminta untuk menyebutkan nama yang ia siapkan, Yudo memilih untuk merahasiakannya. Ia mengatakan, calon KSAL terpilih adalah yang memiliki jabatan bintang 3.

"Ya enggak tahu, rahasia, yang jelas bintang tiga," kata Yudo sambil tersenyum.

Yudo Margono soal Calon KSAL: Hak Prerogatif Presiden, Yang Jelas Bintang 3 (1)
KSAL Laksamana TNI Yudo Margono di kediamannya di Jalan Diponegoro, Menteng, Jumat (2/12). Foto: Haya Syahira/kumparan

Yudo merupakan calon tunggal Panglima TNI yang diusulkan Jokowi kepada DPR. Yudo akan menjadi Panglima TNI ketiga sepanjang sejarah dari TNI AL.

Yudo akan menjabat sebagai panglima selama 1 tahun sampai pensiun November 2023.

Media files:
01gk9h85q9kzkh4m6yh24ybrz7.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar