Search This Blog

Perlindungan Hukum Hak Waris Anak Angkat menurut Hukum Adat Sasak Provinsi NTB

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Perlindungan Hukum Hak Waris Anak Angkat menurut Hukum Adat Sasak Provinsi NTB
Dec 26th 2022, 18:50, by Berita Terkini, Berita Terkini

Perlindungan Hukum Hak Waris Anak Angkat menurut Hukum Adat Sasak Provinsi NTB
Perlindungan Hukum Hak Waris Anak Angkat menurut Hukum Adat Sasak Foto:Unsplash

Desa Sasak yang dihuni oleh suku Sasak terletak di wilayah Sembalun, Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Desa tersebut memiliki hukum adat yang berbeda dalam hal hukum waris anak angkat. Berikut adalah perlindungan hukum hak waris anak angkat menurut hukum adat Sasak di Provinsi NTB yang menarik untuk disimak.

Tradisi mengangkat anak pada masyarakat Sasak umumnya dilakukan terhadap anak yang berasal dari kalangan keluarga atau kerabat atau di luar hubungan kekerabatan. Alasan mengangkat anak selain untuk mendapatkan keturunan, juga dilandasi oleh rasa kemanusiaan dan kesejahteraan anak.

Baca juga: Kedudukan Anak Angkat dalam Waris Menurut Hukum Perdata.

Perlindungan Hukum Hak Waris Anak Angkat menurut Hukum Adat Sasak

Perlindungan Hukum Hak Waris Anak Angkat menurut Hukum Adat Sasak Provinsi NTB (1)
Perlindungan Hukum Hak Waris Anak Angkat menurut Hukum Adat Sasak Foto:Unsplash

Proses pengangkatan anak dilakukan oleh masyarakat suku Sasak dengan upacara adat begawe atau roah. Dalam hukum adat Sasak, kedudukan anak angkat di keluarga angkatnya adalah sebagai anak kandung. Sehingga fungsinya adalah melanjutkan keturunan, berkedudukan sebagai pewaris, dan disejajarkan posisinya dengan anak kandung.

Dengan ketentuan tersebut, maka anak angkat berhak mewarisi harta warisan orang tua angkatnya, termasuk harta pusaka. Namun anak angkat tidak berhak mewarisi harta orang tua angkatnya yang bersifat harta doe tengaq, yaitu harta warisan dari orang tua pewaris yang belum terbagi kepada saudara-saudaranya. Anak angkat tersebut juga berhak menjadi ahli waris untuk harta peninggalan dari orang tua kandungnya.

Perlindungan Hukum Hak Waris Anak Angkat menurut Hukum Adat Sasak Provinsi NTB (2)
Perlindungan Hukum Hak Waris Anak Angkat menurut Hukum Adat Sasak Foto:Unsplash

Hal tersebut berbeda dengan hukum hak waris anak angkat berdasarkan hukum Islam, agama yang dianut oleh sebagian besar masyarakat Sasak. Diambil dari buku Hukum Waris Islam yang disusun oleh Aulia Muthiah, Novy Sri Pratiwi Hardani (2015:82), berikut adalah hal waris pengangkatan anak dalam hukum Islam.

  1. Anak angkat tidak menjadi ahli waris orang tua angkat, sehingga dia tidak mendapat warisan dari orang tua angkatnya. Demikian juga orang tua angkat, tidak menjadi ahli waris anak angkat sehingga dia tidak mendapat warisan dari anak angkatnya (QS: Al-Ahzab 33:4-5).

  2. Anak angkat boleh mendapat harta dari orang tua angkatnya melalui wasiat. Demikian juga orang tua angkat boleh mendapat harta anak angkatnya melalui wasiat. Besar wasiat masing-masing tidak dapat melebihi dari 1/3 harta warisan (Pasal 209 KHI).

Dalam hukum adat Sasak, perlindungan hukum hak waris anak angkat sejajar dengan anak kandung, yang artinya anak angkat juga menjadi ahli waris untuk harta warisan orang tua angkatnya. Hal ini berbeda dalam hukum Islam, dimana anak angkat tidak menjadi ahli waris bagi orang tuanya, dan berhak menerima tidak lebih dari 1/3 harta warisan melalui wasiat dari orang tua angkat.(DK)

Media files:
01gn5wtm5m2r2pw2mx4srwbhaq.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar