Search This Blog

Berangkat Umrah saat Bencana Berujung Bupati Aceh Selatan Disanksi Kemendagri

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Berangkat Umrah saat Bencana Berujung Bupati Aceh Selatan Disanksi Kemendagri
Dec 10th 2025, 08:00 by kumparanNEWS

Bupati Aceh Selatan Mirwan. Foto: Instagram/ @h.mirwan_ms_official
Bupati Aceh Selatan Mirwan. Foto: Instagram/ @h.mirwan_ms_official

Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, berangkat umrah saat wilayahnya terdampak bencana banjir dan longsor. Padahal, izin yang diajukannya ditolak.

Berangkat umrahnya Mirwan ini bikin geger. Banyak pihak menyoroti tindakannya. Bahkan, aksi tak terpuji Mirwan itu juga mendapatkan sorotan dari Presiden Prabowo Subianto.

Pemerintah pusat turun tangan memberinya sanksi.

Berikut yang terjadi usai Mirwan umrah:

Minta Maaf

Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS. Foto: Pemkab Aceh Selatan
Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS. Foto: Pemkab Aceh Selatan

Mirwan minta maaf atas tindakannya tersebut.

"Saya H. Mirwan MS, selaku Bupati Aceh Selatan, dengan segala kerendahan hati, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan, keresahan dan kekecewaan banyak pihak," kata Mirwan Instagram pribadinya, dikutip Selasa (9/12).

"Terutama kepada Bapak Presiden RI, H. Prabowo Subianto, dan Bapak Menteri Dalam Negeri, H. Tito Karnavian, serta Bapak Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, dan juga kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia, masyarakat Aceh, dan masyarakat Kabupaten Aceh Selatan," sambung politikus Gerindra ini.

Mirwan menyatakan, dengan dirinya pergi umrah telah menjadi perhatian publik dan mengganggu stabilitas. Dia berjanji untuk tetap bekerja keras untuk penanganan banjir di wilayahnya.

"Kami menyadari bahwa kepergian kami di tengah musibah menyita perhatian publik dan mengganggu stabilitas nasional, kami berjanji akan terus bekerja bertanggung jawab terhadap Kabupaten Aceh Selatan pasca banjir," ucapnya.

"Tetap bekerja keras untuk memulihkan kepercayaan publik dan yang paling penting memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang di masa yang akan datang," sambungnya.

Mirwan sendiri telah dicopot Gerindra dari jabatannya sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan.

Disanksi Pemberhentian Sementara

Mendagri Tito Karnavian menerbitkan surat keputusan pemberhentian sementara 3 bulan untuk Bupati Aceh Selatan Mirwan MS imbas berangkat umrah saat terjadi bencana. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Mendagri Tito Karnavian menerbitkan surat keputusan pemberhentian sementara 3 bulan untuk Bupati Aceh Selatan Mirwan MS imbas berangkat umrah saat terjadi bencana. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi terhadap Mirwan berupa pemberhentian selama tiga bulan. Tindakan itu diambil Kemendagri tak lain karena Mirwan pergi umrah tanpa izin saat daerahnya kesulitan di tengah bencana banjir bandang.

"SK pertama pemberhentian sementara selama tiga bulan terhadap Bupati Aceh Selatan, Mirwan," kata Tito kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Jakarta pada Selasa (9/12).

Tito mengatakan, sanksi tersebut diambil setelah Inspektorat Jenderal Dalam Negeri memeriksa Mirwan. Mirwan dinyatakan melanggar Pasal 76 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).

Lebih lanjut, eks Kapolri itu memastikan, surat keputusan yang ditandatangani juga terkait dengan pergantian sementara posisi bupati Aceh Selatan yang kini kosong. Posisi itu kini diisi oleh Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukadis.

"Mengenai penggantinya jadi bukan penggantian tetap tapi namanya Plt Bupati Aceh Selatan yaitu menurut aturan yang ada, yaitu wabup saat terjadi kekosongan menjadi Plt, yaitu saudara Baital Mukadis," tuturnya.

Mirwan Bakal Magang di Kemendagri

Mendagri Tito Karnavian menerbitkan surat keputusan pemberhentian sementara 3 bulan untuk Bupati Aceh Selatan Mirwan MS imbas berangkat umrah saat terjadi bencana. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Mendagri Tito Karnavian menerbitkan surat keputusan pemberhentian sementara 3 bulan untuk Bupati Aceh Selatan Mirwan MS imbas berangkat umrah saat terjadi bencana. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Selama diberhentikan dari jabatannya, Mirwan akan dibina di Kemendagri.

"Nanti kita minta yang bersangkutan untuk selama 3 bulan nanti ya bolak-balik ke Mendagri untuk magang, kita bina kembali nanti yang bersangkutan," kata Tito.

Tito mengatakan, Mirwan akan magang di Kemendagri untuk mendapatkan pelajaran-pelajaran khususnya dalam manajemen krisis bencana.

"Nanti dia di mana, magang di Ditjen Adwil, Ditjen Otonomi Daerah, Ditjen Keuangan Daerah bagaimana menyusun APBD, Adwil bagaimana menangani bencana, di situ ada Satpol PP, ada Damkar, itu kan di bawah pembinaan pemadam kebakaran, Satpol PP itu kan di bawah pembinaan Ditjen Administrasi Wilayah," ujarnya.

"Yang mungkin yang bersangkutan belum terlalu terlatih bagaimana menangani menghadapi bencana, menghadapi krisis. Kita sampaikan ya dasar-dasar cara menangani krisis," ujarnya.

Media files:
01kbrzy1vk33a9h04b879x97h5.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar