Gambar dibuat menggunakan canva yang menggambarkan bahaya radiasi yang menyebar luas
Peringatan FDA di AS terhadap udang beku asal Indonesia serta pemberitaan media Amerika tentang temuan Cs-137—pada sampel cengkeh Indonesia pada akhir September 2025—mestinya tidak kita baca sebagai sekadar cerita komoditas yang gagal masuk pasar Amerika.
Dua peristiwa ini adalah alarm bukan karena produk kita tertolak, melainkan karena keduanya menunjukkan bahwa pihak luar lebih dulu melihat risiko dibanding sistem dalam negeri kita sendiri. Yang tersingkap bukan sekadar mutu produk, melainkan kebutaan deteksi kita.
Bahkan sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengonfirmasi bahwa Bea Cukai Belanda sempat menemukan sepatu kets asal Indonesia yang terkontaminasi zat radioaktif cesium-137. Setelah ditelusuri, sepatu tersebut juga berasal dari pabrik di wilayah Banten. Pemeriksaan lanjutan menemukan bahwa ada satu kotak sepatu yang terpapar cesium.
Ilustrasi zat radioaktif. Foto: andriano_cz/Getty Images
Blindspot ini jauh lebih serius daripada sekadar isu reputasi ekspor atau nilai ekonomi; karena yang terancam sebenarnya adalah kesehatan publik di dalam negeri. Bahaya sesungguhnya justru berada pada yang tidak pernah diperiksa dan dikonsumsi penduduk. Sistem pengawasan pangan kita kuat pada bahaya mikrobiologi dan kimia konvensional.
Namun untuk radiasi, kita tidak punya baseline, tidak punya parameter, dan tidak punya kultur "screening" sejak awal. Selama ini, "aman" didefinisikan berdasarkan absennya laporan kejadian, bukan berdasarkan data aktif. Padahal, radiasi bukan ancaman yang menampakkan diri dengan cepat. Ia bekerja diam, tidak berbau, tidak berasa, tidak memedihkan, tetapi merusak kesehatan secar perlahan hingga generasi mendatang.
Bahaya Laten yang Tidak Terasa
Indikasinya sudah muncul di dalam negeri. Kontaminasi Cs-137 pernah ditemukan di kawasan industri scrap metal di Modern Cikande, Banten, menyentuh lebih dari 20 perusahaan (Reuters, 08/10/2025). Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya bahkan sempat menghentikan bongkar muat karena indikasi paparan Cs-137 pada cengkeh (CNN Indonesia, 04/11/2025).
Ilustrasi Nuklir. Foto: Shutterstock
Ini bukan kejadian eksotis dalam dunia nuklir tertutup. Ini terjadi di jantung rantai produksi dan logistik komoditas biasa. Artinya, pintu masuk radiasi ke sistem pangan bukan hanya sesuatu "yang mungkin" tetapi sesuatu "yang sedang terjadi".
Dan karakter bahaya radiasi membuat risiko ini tidak bisa dikelola dengan logika yang reaktif. Cs-137 merusak pada aras DNA, memicu kelainan darah dan kanker dalam jangka panjang. Ia tidak dilihat lewat indera manusia. Ia harus dicari, diuji dan dibuktikan. Karena itu, penundaan deteksi berarti memajukan kerugian kesehatan publik di masa depan.
Sistem deteksi dini harus dimulai dari hulu: scrap metal yang menjadi pintu masuk isotop radiasi harus diperiksa secara sistematis di titik awal. Di negara-negara industri, gamma portal monitor sudah menjadi standar di pelabuhan. Ini bukan teknologi yang mewah; ini hanya soal keputusan menjadikannya norma.
Ilustrasi etika menggunakan teknologi. Foto: A9 STUDIO/Shutterstock
Setelah itu, hilirnya dibentuk lewat sampling berbasis risiko di pasar domestik. Kita tidak perlu memeriksa semua komoditas. Namun, negara harus punya kategori prioritas: seafood beku dan rempah kering adalah dua kategori awal yang logis. Sampling representatif, yang dilakukan rutin, sudah cukup untuk memetakan apakah paparan terlokalisasi atau menyebar.
Persoalannya bukan ketiadaan lembaga. Persoalannya pada sistem yang belum mampu bekerja lintas lembaga sebagai satu kesatuan. Kita punya BPOM, BAPETEN, Badan Pangan Nasional, Bea Cukai, dan laboratorium Kementerian Kesehatan. Struktur berlapis itu kuat, tetapi bekerja dengan parameter yang berbeda-beda. Definisi risiko radiasi belum masuk sebagai "standar minimum nasional" untuk komoditas yang akan terdistribusi, baik domestik maupun ekspor.
Regulasi seperti PP 58/2015 dan Perka BAPETEN 1/Ka-BAPETEN/V-99 sudah mengakui bahwa radiasi pengion merupakan bahaya fisik dalam lingkungan kerja. Namun di sisi lain, pengujian K3 lingkungan kerja yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 belum secara eksplisit memasukkannya sebagai parameter fisika yang diuji rutin. Inilah celah yang membuat radiasi bisa tetap berada di luar radar pengawasan nasional hari ini.
Ilustrasi pekerja migran. Foto: Dr David Sing/Shutterstock
Dalam konteks ini, kita sebenarnya tidak mulai dari nol. Balai K3 dan PJK3 yang membidangi pengujian lingkungan kerja memiliki mandat pengujian faktor fisika lingkungan kerja dan radiasi memang dikategorikan sebagai bahaya fisika dalam standar keselamatan kerja internasional (IAEA/OSHA). Secara kimia, Cs-137 memang merupakan unsur cesium, tetapi yang berbahaya adalah energi radiasi yang dipancarkan, bukan sifat kimianya.
Hanya saja, radiasi ini adalah domain baru bagi Balai K3 maupun PJK3. Karena itu, perlu penugasan khusus, penyusunan metode, penyiapan instrumen, serta standardisasi analis agar dapat berfungsi sebagai simpul awal deteksi radiasi industri. Dengan pendekatan ini, negara tidak perlu mendirikan lembaga baru—yang dibutuhkan hanyalah memodernisasi instrumen yang sebenarnya sudah tersedia.
Kemudian, agar publik menyadari bobot isu ini, negara perlu menjelaskan bahwa radiasi bukan ancaman "di luar sana" atau hanya di jalur ekspor. Ia bisa hadir dalam lauk harian—pada bumbu dapur, pada seafood beku, serta pada bahan pangan yang kita beli dan olah setiap hari.
Ilustrasi kawasan industri. Foto: Shutter Stock
Ini bukan isu teknokratik abstrak; ini isu dapur rumah tangga. Di masyarakat yang sebagian besar masih mengandalkan pasar tradisional dan warung, risiko ini jauh lebih dekat dari yang kita bayangkan. Di titik inilah negara harus mengedukasi risiko secara jujur; tanpa menyulut panik, tetapi menggeser kesadaran bahwa risiko ini nyata.
Karena bila pemerintah mampu menjelaskan itu, dukungan publik terhadap langkah deteksi dini akan natural terbentuk. Publik tidak akan melihat pengujian radiasi sebagai "beban regulasi", tetapi sebagai instrumen perlindungan keluarga mereka.
Kebijakan yang punya basis dukungan sosial akan jauh lebih kuat dan berkelanjutan. Negara sering kali kesulitan membangun pengawasan bila masyarakat tidak merasa berkepentingan. Untuk isu ini, basis kepentingan itu sangat jelas: kesehatan anak-anak kita 10-20 tahun ke depan.
Deteksi Dini adalah Pilar Kedaulatan
Anggota Tim Khusus Pelaksana mengukur tingkat paparan radiasi terhadap temuan yang tercemar Cesium-137 (Cs-137) saat dekontaminasi di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (2/10/2025). Foto: Angga Budhiyanto/ANTARA FOTO
Pada akhirnya, isu Cs-137 memaksa kita melihat ulang fondasi kedaulatan pangan. Kedaulatan bukan diukur dari seberapa besar pasar luar negeri yang bisa kita tembus. Kedaulatan justru diukur dari kemampuan negara menjaga keamanan pangan domestik—bukan karena orang lain menyaring risiko kita dari luar, melainkan karena kita mampu mendeteksi risiko itu sendiri lebih dulu, sebelum ia sampai ke tubuh rakyat.
Isu radiasi harus menjadi titik awal perubahan paradigma. Negara harus berpindah dari "menunggu peringatan dari luar" menjadi "membangun sistem deteksi dari dalam".
Jika Cs-137 tidak membuat kita mengubah cara pandang ini, kita sebenarnya bukan sedang membiarkan peluang hilang—kita sedang membiarkan risiko laten menumpuk diam-diam di dalam tubuh rakyat. Dalam isu ini, perlindungan konsumen domestik bukan hasil sampingan, melainkan inti dari kedaulatan pangan itu sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar