Search This Blog

Perundungan yang Perlahan Membunuh Korban

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Perundungan yang Perlahan Membunuh Korban
Nov 4th 2025, 14:02 by kumparanNEWS

Catatan Redaksi: Bunuh diri bukan jalan keluar persoalan kehidupan, segera cari pertolongan atau klik www.healing119.id

***

Dari rekaman CCTV, Timothy Anugerah Saputra (22) tampak memasuki gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Udayana, Bali, pada Rabu (15/10) pagi. Sesampainya di lantai empat, para saksi melihat ia keluar lift lalu duduk di sebuah kursi dan melepas sepatunya.

Tak lama kemudian, tubuh mahasiswa Sosiologi Unud itu ditemukan di dasar gedung sekitar pukul 09.00 waktu setempat. Polisi, berdasarkan rekaman dan keterangan saksi, untuk sementara menyimpulkan Timothy tewas usai sengaja menjatuhkan diri setelah naik ke balkon lantai empat.

"Lebih memungkinkan korban itu naik (ke pagar) kemudian jatuh seperti itu. Lebih ke unsur sengaja menjatuhkan diri seperti itu," kata Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Laksmi Trisnadewi Wieryawan, Senin (20/10).

Timothy Anugerah Saputra, mahasiswa Universitas Udayana. Foto: Instagram/ @ditjen_dikti
Timothy Anugerah Saputra, mahasiswa Universitas Udayana. Foto: Instagram/ @ditjen_dikti

Unud menyebut Timothy sebagai mahasiswa cerdas dengan IPK 3,91. Komunikasinya pun dinilai baik. Meski begitu, kematiannya diselidiki lantaran saat dalam suasana duka, sebagian mahasiswa sekampus justru melontarkan kalimat nirempati mengarah pada perundungan atas kematiannya.

Chat perundungan atau bully itu tersebar di media sosial dan diduga berasal dari lintas fakultas. Di antara mereka telah disanksi pencopotan dari pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa, hingga pengembalian dari praktik koas bagi perundung dari Fakultas Kedokteran.

Meski Unud dan polisi menduga kecil kemungkinan Timothy tewas karena di-bully, lontaran kalimat nirempati atas kematiannya memicu pengusutan lebih lanjut.

Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan, kaitan peristiwa kematian, dugaan bullying, dan penyebab kematian Timothy penting untuk digali. Investigasi kasus Timothy dilakukan secara tertutup dan pihak kampus menegaskan para pelaku berpotensi dikeluarkan jika terbukti merundung dan melanggar etika.

Mahasiswa dan alumni Fisip Universitas Udayana menggelar Renungan Malam untuk mengenang kepergian almarhum Timothy Anugerah Saputra, Jumat (17/10/2025). Foto: Instagram/ @univ.udayana
Mahasiswa dan alumni Fisip Universitas Udayana menggelar Renungan Malam untuk mengenang kepergian almarhum Timothy Anugerah Saputra, Jumat (17/10/2025). Foto: Instagram/ @univ.udayana

Belum kering air mata atas kepergian Timothy, beberapa pekan setelahnya, siswi di MTsN 3 Sukabumi berinsial AK (14), nekat mengakhiri hidupnya. Sebelum ditemukan tergantung di kusen pintu rumahnya, ia meninggalkan surat yang mengindikasikan terjadi bullying di lingkar pertemanan sekolahnya.

Rentetan peristiwa ini menjadi alarm darurat. Perundungan bukan lagi sekadar "kenakalan remaja biasa". Ia adalah predator senyap yang menggerogoti jiwa korbannya secara perlahan, hingga tak ada lagi harapan tersisa.

Jangan Normalisasi Bully

Jangan salah kaprah menganggap perundungan adalah sebuah peristiwa tunggal. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dian Sasmita, menyebut perundungan adalah sebuah proses destruktif yang berulang.

"Karakteristiknya enggak pernah tiba-tiba langsung terjadi korban mengalami luka parah atau meninggal. Namun itu ada rentetan, ada pengulangan-pengulangan tindakan, dan kemudian ada penumpukan, dampak eskalasi yang dialami korban," jelas Dian.

Ilustrasi perempuan korban bullying. Foto: Shutterstock
Ilustrasi perempuan korban bullying. Foto: Shutterstock

Ia menegaskan, perundungan tidak menyebabkan luka fisik parah yang tiba-tiba. Luka fisik mungkin tak tampak, namun sayatan pada psikis korban terus menumpuk hingga menjadi beban yang tak tertanggungkan.

Dian bercerita pengalamannya pernah menjadi korban perundungan saat masa sekolah. Ia merasa dampak dari tindakan itu masih terasa hingga kini.

Akar masalahnya, menurut Sosiolog Anak dari Universitas Airlangga, Bagong Suyanto, sering kali terletak pada relasi kuasa yang timpang.

"Yang menjadi latar belakang tentu relasi kuasa yang tidak seimbang. Ada relasi ketertundukan, tapi sekaligus ada subkultur sok jagoan," ujar Bagong.

Prof. Bagong Suyanto. Foto: FISIP Unair
Prof. Bagong Suyanto. Foto: FISIP Unair

Dalam lingkungan sekolah, pelaku merasa superioritasnya diakui oleh kelompoknya jika berani menindas yang lain. Ini bukan sekadar konflik antara pembully dan korban, tetapi kontestasi antar-pembully untuk menunjukkan siapa yang paling berkuasa.

Bahaya terbesar datang ketika lingkungan sekitar menormalisasi perilaku ini. Menurut Satriwan Salim, Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), ucapan seperti "Ah, cemen," atau "Dicandain gitu aja baper," adalah contoh bagaimana masyarakat secara tidak sadar ikut andil melanggengkan budaya kekerasan ini.

"Normalisasi seperti ini, yang oleh anak, oleh korban pun akhirnya dinormalisasi," kata Satriwan.

Ketika candaan yang menyakitkan dianggap wajar, pintu menuju bencana telah terbuka lebar.

Ilustrasi perundungan. Foto: chayanuphol/Shutterstock.
Ilustrasi perundungan. Foto: chayanuphol/Shutterstock.

Korban karena terus-menerus menjadi objek perundungan, menurut Satriwan, akhirnya pasrah dan menganggapnya sebagai takdir yang harus diterima dan berpikir, "Oh, ya sudah, saya harus kuat nih kalau di-bully."

"Kita semua yang berinteraksi dengan anak dalam kapasitas sebagai orang tua, pendidik, atau siapa pun di masyarakat perlu membangun kesadaran bahwa bully tidak boleh dinormalisasi, bully harus dihentikan, jangan sampai ada korban," terang Dian Sasmita.

Menghentikan Kultur Bully: Ancaman Pidana dan Rehabilitasi

Bagong Suyanto menilai penanganan kasus bullying selama ini terkesan setengah-setengah. Sebab ada anggapan bahwa bully adalah kenakalan biasa, bukan peristiwa pidana. Itulah yang akhirnya mendorong perilaku bully kerap dimaklumi.

Meskipun istilah "bullying" tidak secara eksplisit tertulis dalam undang-undang pidana, bukan berarti perundung bisa lolos dari jerat hukum. Dian Sasmita menjelaskan bahwa aparat penegak hukum bisa menggunakan pasal-pasal dalam UU Perlindungan Anak yang berkaitan dengan kekerasan fisik maupun psikis.

Ilustrasi perundungan atau bullying. Foto: Rawpixel.com/Shutterstock
Ilustrasi perundungan atau bullying. Foto: Rawpixel.com/Shutterstock

"Jadi memang tidak tertulis bully, tapi menggunakan kata penganiayaan atau mungkin kekerasan bentuk lainnya," terang Dian.

Dalam Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, disebut bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Sementara jika merujuk Pasal 79 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, ada ancaman pidana pembatasan kebebasan yang dijatuhkan terhadap anak paling lama setengah dari maksimum pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa.

Artinya, anak masih mungkin mendapat hukuman pidana akibat perilaku bully yang berunsurkan kekerasan. Namun, pendekatan pidana belum tentu mengubah perilaku anak dalam jangka panjang.

"Kalau pendekatannya biar kapok, itu hanya sementara. Tapi ketika pendekatannya rehabilitatif, akan muncul kesadaran bahwa melakukan bully itu tidak tepat," kata Dian.

Ilustrasi perundungan (dibully) atau bullying. Foto: Shutterstock
Ilustrasi perundungan (dibully) atau bullying. Foto: Shutterstock

Kesadaran bahwa bully mengakibatkan rasa sakit orang lain itulah yang perlu dibangun. Sayangnya, salah satu hambatan terbesar dalam menuntaskan kasus perundungan adalah keengganan pihak sekolah untuk membuka kasus demi menjaga reputasi.

Padahal, pemerintah telah mewajibkan setiap sekolah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) melalui Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023. Tim yang terdiri dari guru, orang tua, hingga murid, seharusnya menjadi garda terdepan dalam merespons setiap laporan.

"Jika ada laporan dari publik, termasuk dari orang tua, apalagi dari korban, itu wajib hukumnya TPPK menindaklanjuti," tegas Satriwan.

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim Foto: Instagram/@SatriwanSalim
Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim Foto: Instagram/@SatriwanSalim

Bagong Suyanto menambahkan, sekolah perlu menciptakan "focal point" atau "pionir" dari kalangan siswa dan guru yang peduli dan peka terhadap praktik perundungan. Merekalah yang bisa menjadi mata dan telinga untuk mendeteksi dini kasus-kasus yang sering kali terselubung dalam bentuk guyonan.

Jika laporan perundungan masuk, respons yang diberikan tidak bisa sekadar mediasi dan saling memaafkan.

"Harus dibarengi dengan konseling bagi pelaku dan korban. Jangan hanya berhenti di kata maaf. Berikan dukungan untuk anak-anak tersebut supaya berubah perilakunya," kata Dian Sasmita.

Ilustrasi: konseling bagi anak. Foto: Antara/Agung Rajasa
Ilustrasi: konseling bagi anak. Foto: Antara/Agung Rajasa

Pelaku perlu diajak berdialog untuk memahami bahwa tindakannya salah dan menyakiti orang lain, sementara korban harus didukung penuh untuk memulihkan luka psikisnya.

Laporan sekecil apa pun, kata Dian, harus direspons dengan serius. Sebab, di balik setiap "candaan" yang menyakitkan, ada nyawa yang mungkin sedang dipertaruhkan–supaya tiada lagi Timothy atau AK lain yang jadi korban.

Media files:
01j7n1km2w5xye3nhtp39sq7r8.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar