Search This Blog

Pegiat Ekonomi Kreatif di Pontianak Kini Bisa Ajukan KUR Pakai Sertifikat KI

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pegiat Ekonomi Kreatif di Pontianak Kini Bisa Ajukan KUR Pakai Sertifikat KI
Nov 20th 2025, 09:47 by HiPontianak

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora. Foto: Ade Mirza/Hi!Pontianak
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora. Foto: Ade Mirza/Hi!Pontianak

Hi!Pontianak - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora mengajak pelaku usaha UMKM di Kalbar catatkan Kekayaan Intelektual (KI). Ajakan ini disampaikannya usai pemerintah pusat mengalokasikan Rp 10 triliun untuk KUR di seluruh Indonesia.

"Pemerintah Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran tahun ini melakukan satu terobosan baru, dialokasikan dana kredit senilai Rp 10 triliun kepada masyarakat dengan jaminan kolateralnya adalah Sertifikat Kekayaan Intelektual. Di antaranya bisa sertifikat hak merek, hak paten, design industri, design tata letak atau juga indikasi geografis, atau juga kekayaan intelektual termasuk juga hak cipta," ungkap Jonny saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu 19 November 2025.

Menurutnya, pengajuan ini nantikan akan melalui bank dan melalui tahapan penilaian appraisal untuk menentukan plafon pinjaman.

"Pengajuan ini tentu saja melalui bank, bank nya memang belum disebutkan saat ini. Tentunya nanti ada tahapan. Bahwa setiap hak kekayaan intelektual akan melalui tahapan penilaian, appraisal, nilai bagi kewajaran ekonomi dari Sertifikat Kekayaan Intelektual itu. Yang melakukan penilaian itu ialah tim appraisal. Nanti tim penilai ini lah yang akan memberi rujukan nilai wajar dari satu hak kekayaan intelektual. Nilai ini bisa jadi menjadi plafon untuk kemudian pengajuan kredit bagi usahanya," tambahnya.

Jonny juga mengajak para pengusaha UMKM memberikan perlindungan hukum kepada kekayaan intelektual yang dimiliki.

"Jadi, sekali lagi kepada pelaku usaha, baik usaha kecil, menengah, mikro, ayo sama sama miliki sertifikat Kekayaan Intelektual. Upayakan jaga perlindungan hukum kepada kekayaan intelektual yang bapak dan ibu miliki," tutupnya.

Saat ini Kanwil Kemenkum Kalbar memberikan layanan kepada warga yang ingin mencatatkan Kekayaan Intelektual usahanya.

Hingga saat ini, total permohonan Kekayaan Intelektual yang tercatat dalam Dashboard Monitoring telah mencapai 2.296 permohonan, dengan rincian 750 permohonan Merek, 38 permohonan Paten/Paten Sederhana, 28 permohonan Desain Industri, 1.479 permohonan Hak Cipta, dan 1 permohonan Indikasi Geografis.

Penulis: Ade Mirza

Media files:
01kafjbfn363j6vz2yp5a8y27g.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar