Terdakwa Nikita Mirzani saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, (28/10/2025). Foto: Agus Apriyanto
Proses mediasi antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys akan memasuki babak penentuan, Selasa (25/11) mendatang. Mediator dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan pertemuan yang mewajibkan kehadiran langsung kedua prinsipal, yaitu Nikita Mirzani dan Reza Gladys, untuk pertama kalinya dalam sidang perdata ini.
Pertemuan ini akan menentukan apakah proses mediasi berlanjut atau dinyatakan gagal. Kuasa hukum Nikita Mirzani, Marulitua Sianturi, memastikan kliennya akan hadir dalam mediasi mendatang.
Pihaknya berkomitmen menghormati proses hukum sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 yang mewajibkan kehadiran prinsipal.
"Prinsipal kami, walau sebenarnya pengurusan administrasi kan ribet, kami harus mengajukan permohonan ke Pengadilan Tinggi agar Nikita Mirzani bisa dihadirkan. Tapi kami berkomitmen menghormati proses mediasi," ungkap Marulitua.
Terdakwa Nikita Mirzani saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (11/9/2025). Foto: Agus Apriyanto
Marulitua menambahkan, Nikita dalam kondisi baik dan siap bertemu langsung dengan Reza Gladys.
"Oh, siap, siap banget, ya. Mudah-mudahan Reza Gladys bisa dihadirkan oleh kuasa hukum pihaknya," tambah Marulitua.
Apabila mediasi gagal, Marulitua ingin agar Nikita dan Reza sendiri yang menandatangani berita acara mediasi gagal, bukan diwakilkan oleh kuasa hukum.
Pihak Reza Gladys Berharap Damai
Pihak Reza Gladys menyambut baik agenda pertemuan para prinsipal. Mereka berharap mediator bisa menjembatani komunikasi dan mencapai kesepakatan damai sesuai dengan proposal yang mereka ajukan, yaitu pembayaran selisih kerugian sebesar Rp 304 miliar dari pihak Nikita.
"Minggu depan mediatornya akan bertemu dengan Nikita. Mudah-mudahan kata mediator biasanya kalau dia ketemu kepada prinsipal penggugat, biasanya disetujui. Harapan kami begitu," ujar Robert Paruhum.
Surya Batubara, kuasa hukum lainnya, juga mengonfirmasi agenda tersebut.
"Minggu depan kami akan mediasi lagi untuk menghadirkan pihak-pihak yang terkait, khususnya prinsipal," tutur Surya.
Saksi Reza Gladys saat memberikan kesaksian perkara dugaan pengancaman dan tindak pencucian uang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (24/7/2025). Foto: Agus Apriyanto
Perseteruan ini merupakan babak baru dari kasus pidana yang sebelumnya menjerat Nikita Mirzani. Gugatan perdata ini diajukan Nikita sebagai respons laporan pemerasan yang dibuat oleh Reza Gladys.
Dalam gugatan awalnya, Nikita menuntut ganti rugi sebesar Rp 244 miliar, yang terdiri dari kerugian materiil, dan imateriil. Angka ini kemudian turun menjadi Rp 200 miliar dalam proposal damai yang diajukan di tahap mediasi.
Nikita mengeklaim gugatan ini dilayangkan karena pembatalan kerja sama promosi produk kecantikan secara sepihak yang berujung pada kriminalisasi terhadap Nikita.
Dari gugatan Nikita sebesar Rp 200 miliar, Reza Gladys justru menuntut balik nilai ganti rugi sebesar Rp 504 miliar dan berharap selisih Rp 300 miliar bisa dibayarkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar