Search This Blog

Mu'ti: Setelah 14 Tahun, Tunjangan Guru Transfer Langsung, Bantuan S1

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Mu'ti: Setelah 14 Tahun, Tunjangan Guru Transfer Langsung, Bantuan S1
Nov 2nd 2025, 13:49 by kumparanNEWS

Mendikdasmen Abdul Mu'ti dalam program Info A1 pada Jumat 31 Oktober 2025. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Mendikdasmen Abdul Mu'ti dalam program Info A1 pada Jumat 31 Oktober 2025. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan, ada sejumlah program prioritas Presiden Prabowo Subianto yang berhasil dilaksanakan dalam setahun pemerintahan. Termasuk, program untuk kesejahteraan guru.

Mu'ti mengatakan, pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan guru jadi salah satu yang pertama dilakukan. Caranya, dengan transfer langsung tunjangan guru ke rekening masing-masing, tidak lewat pemerintah daerah.

"Terobosan setelah 14 tahun," kata Mu'ti dalam program Info A1 kumparan, dikutip Minggu (2/11).

Mu'ti mengatakan, transfer tunjangan langsung ke guru memang masih ada kendala sinkronisasi data. Karena harus terintegrasi juga dengan BPJS Kesehatan.

"Tapi sebagian besar lancar, menerima maksimal 3 bulan sekali insyaallah tahun depan bisa tiap bulan," tambah dia.

Mendikdasmen Abdul Mu'ti bersama Pemimpin Redaksi kumparan Arifin Asydhad dalam program Info A1 pada Jumat 31 Oktober 2025. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Mendikdasmen Abdul Mu'ti bersama Pemimpin Redaksi kumparan Arifin Asydhad dalam program Info A1 pada Jumat 31 Oktober 2025. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Terkait kesejahteraan guru, Mu'ti mengungkapkan, ada banyak komponen penghasilan yang bisa didapat guru. Sehingga bisa dikatakan, penghasilan guru tidak hanya dari gaji atau tunjangan tunggal.

"Pendapatan guru ada 4 komponen. Honor berdasarkan gaji mereka negeri, swasta. Untuk ASN ada dua, PNS dan PPPK, tentu honor basis tidak sama," jelas dia.

"Kedua tunjangan. Untuk ASN dan Non-ASN. ASN itu tunjangannya dinaikkan sebesar gaji pokok, jumlahnya bervariasi. Kedua non-ASN Rp 2 juta per bulan transfer langsung ke rekening guru," tambah dia.

Ketiga, lanjut Mu'ti, ada tambahan penghasilan (tamsil). Ini ditetapkan pemda, nominalnya berbeda satu dengan lainnya, tergantung daerah, tergantung capaian guru.

Mendikdasmen Abdul Mu'ti dalam program Info A1 pada Jumat 31 Oktober 2025. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Mendikdasmen Abdul Mu'ti dalam program Info A1 pada Jumat 31 Oktober 2025. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Terakhir, ada aneka tunjangan. Ini juga bentuknya berbagai macam tergantung dari daerah.

"Memang beberapa di honorer masih belum tinggi karena itu kami tahun ini memberi tunjangan honor kali ini kita transfer langsung 7 bulan, menerima Rp 2,1 juta. Tahun depan tambah Rp 100 ribu jadi Rp 400 ribu per bulan," tutur dia.

"Memang tidak besar. Kami minta maaf bila belum bisa memberikan tunjangan sebagaimana diharapkan. Kami berkomitmen bertahap sesuai kemampuan keuangan," tambah dia.

Hubungan Kesejahteraan dan Kinerja

Mu'ti mengatakan, peningkatan kesejahteraan ada kaitan erat dengan peningkatan kinerja guru. Ada sejumlah kebijakan yang dibuat agar guru bisa meningkatkan kapasitas lewat berbagai cara.

Guru kini tidak harus mengajar penuh 24 jam sepekan secara tatap muka. Mereka bisa memenuhi minimal 16 jam per minggu. Sisanya, guru bisa menjadi wali, mendampingi murid.

Lalu, ada satu hari guru justru belajar kembali. Ini bisa dimasukkan dalam penghitungan 24 jam mengajar per pekan.

"Ketiga guru aktif di ormas, supaya guru ini tidak hanya murni jadi profesi hanya di sekolah saja, di masyarakat juga aktif bagian dari memperkuat jejaring kepemimpinan," kata dia.

"Dengan cara itu mudah-mudahan guru punya kemampuan terus meningkat," tambah dia.

Ilustrasi Guru Mengajar di Sekolah Rakyat. Foto: Kemendikdasmen
Ilustrasi Guru Mengajar di Sekolah Rakyat. Foto: Kemendikdasmen

Guru juga kini diberi bantuan menyelesaikan D-4 atau S-1. Ada 12.500 guru per semester mendapat bantuan Rp 3 juta sampai lulus. Tahun 2026, ditargetkan mencapai 150 ribu guru yang ikut program ini.

"Sebelumnya belum ada, baru di periode kami," ujar Mu'ti.

"Karena kalau guru sudah D-4, S-1, bisa ikut PPG, sudah PPG bisa qualified dapat tunjangan sertifikasi, sepanjang syarat dipenuhi guru," ucap dia.

Media files:
01k8x6s8ak2h9mbmtqbhw9hqrs.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar