Search This Blog

Koster Hentikan Pembangunan Lift Kaca di Pantai Kelingking: Investasi Bodong

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Koster Hentikan Pembangunan Lift Kaca di Pantai Kelingking: Investasi Bodong
Nov 23rd 2025, 14:25 by kumparanNEWS

Suasana Pantai Kelingking dan Lift Kaca di Nusa Penida, Bali, Kamis (30/10/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Suasana Pantai Kelingking dan Lift Kaca di Nusa Penida, Bali, Kamis (30/10/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Gubernur Bali Wayan Koster resmi menghentikan proyek pembangunan lift kaca di Tebing Pantai Kelingking, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali.

Menurutnya, pembangunan lift kaca ini bentuk investasi bodong. Hal ini karena pengelola cuma mengantongi izin membangun di atas tebing, bukan lift pada tebing.

Pembangunan lift kaca tidak memiliki izin baik dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi.

"Itu nggak ada keluar izin, rekomendasi dari provinsi dan (Kementerian) kelautan nggak ada. Jadi itu sebenarnya bodong, tanpa izin liftnya," kata Koster saat jumpa pers di Rumah Jabatan, Minggu (23/11).

"Memerintahkan kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group menghentikan seluruh kegiatan pembangunan lift kaca," sambungnya.

Koster memerintahkan pengelola membongkar seluruh konstruksi bangunan lift dalam kurun waktu enam bulan dan memulihkan kawasan tebing dan pesisir pantai.

"Dalam hal PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group tidak melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, maka Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung akan melakukan pembongkaran sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.

Gubernur Bali Wayan Koster memberikan keterangan pers soal lift kaca di tebing Pantai Kelingking di Rumah Jabatan, Minggu (23/11/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Gubernur Bali Wayan Koster memberikan keterangan pers soal lift kaca di tebing Pantai Kelingking di Rumah Jabatan, Minggu (23/11/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Ada Tiga Bangunan di Tebing

Pengelola berencana membangun tiga bangunan pada tebing, yakni loket tiket dengan luas 563,91 meter persegi berada di bibir jurang dan jembatan layang penghubung menuju lift kaca dengan panjang 42 meter.

Lalu, lift kaca yang terdiri dari restoran dan pondasi (bore pile), dengan luas 846 meter persegi dan tinggi sekitar 180 meter. Restoran berada di dalam lift kaca.

Pembangunan loket yang berada di atas tebing merupakan kewenangan Provinsi Kabupaten Klungkung, pembangunan jembatan layang dan lift kaca merupakan kewenangan pemerintah pusat dan Provinsi Bali.

Suasana Pantai Kelingking dan Lift Kaca di Nusa Penida, Bali, Kamis (30/10/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Suasana Pantai Kelingking dan Lift Kaca di Nusa Penida, Bali, Kamis (30/10/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Jenis Pelanggaran

Berdasarkan hasil pemeriksaan pengelola melanggar sejumlah peraturan, yakni, pertama pelanggaran lingkungan hidup sesuai PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Adapun bentuk pelanggaran adalah pengelola tidak memiliki izin lingkungan untuk kegiatan Penanaman Modal Asing (PMA) yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Pengelola hanya memiliki rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung.

Tidak ditemukan kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dengan peruntukan rencana tata ruang. Pengelola hanya memiliki izin persetujuan bangunan gedung (PBG) hanya untuk pembangunan loket, bukan membangun jembatan dan lift.

"Izin PBG tidak mencakup untuk membangun jembatan layang penghubung dan lift kaca," kata Koster.

Kedua, pelanggaran tata ruang, yang diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 Tentang RTRWP Bali 2009-2029.

Suasana Pantai Kelingking dan Lift Kaca di Nusa Penida, Bali, Kamis (30/10/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Suasana Pantai Kelingking dan Lift Kaca di Nusa Penida, Bali, Kamis (30/10/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Adapun bentuk pelanggaran adalah tidak memiliki surat rekomendasi dari gubernur Bali untuk pembangunan lift kaca beserta bangunan untuk mendukung sektor pariwisata yang berada pada kawasan sempadan jurang.

Tidak memiliki surat rekomendasi dari gubernur Bali dan tidak mendapat Izin Pemanfaatan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk membangun jembatan layang, pondasi dan lift kaca.

Tidak memiliki rekomendasi gubernur Bali terhadap kajian kestabilan jurang. Tidak ada validasi terhadap KKPRL bagi PMA yang terbit otomatis melalui OSS, sebelum berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2025.

"Sebagian besar bangunan lift kaca berada di wilayah perairan pesisir tidak memiliki perizinan dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau KKPRL dari Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata Koster.

Ketiga, pelanggaran tata ruang laut, yang diatur dengan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dijabarkan dalam Keputusan Gubernur Bali No. 1828 Tahun 2017 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida di Provinsi

Adapun bentuk pelanggaran adalah bangunan pondasi berada di Kawasan Konservasi Perairan, zona perikanan berkelanjutan, subzona perikanan tradisional. Dalam hal ini, tidak diperbolehkan pembangunan bangunan wisata termasuk bangunan lift.

Keempat, pelanggaran pariwisata berbasis budaya, yang diatur dengan Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali. Bentuk pelanggarannya pembangunan lift kaca mengubah keorisinilan Daerah Tujuan Wisata (DTW).

"Kegiatan investasi di Bali hendaknya didasarkan atas niat baik, mencintai Bali, menjaga Bali, dan bertanggung jawab terhadap keberlangsungan alam, manusia, dan kebudayaan Bali secara bijak, bukan berorientasi pada eksploitasi yang berdampak terhadap kerusakan ekosistem alam, budaya, dan kearifan lokal, serta masa depan Bali," kata Koster.

Media files:
01k8sz62t06psje0jdqf6b14ws.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar