Search This Blog

Kemendikdasmen Cek Penyebab Guru Honorer SMA 1 Luwu Utara Tak Masuk Dapodik

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kemendikdasmen Cek Penyebab Guru Honorer SMA 1 Luwu Utara Tak Masuk Dapodik
Nov 13th 2025, 13:20 by kumparanNEWS

Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal, Kamis (13/11/2025). Foto: Instagram/ @sufmi_dasco
Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal, Kamis (13/11/2025). Foto: Instagram/ @sufmi_dasco

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan memanggil pihak sekolah dan operator daerah untuk mengklarifikasi penyebab guru honorer di SMA 1 Luwu Utara tidak terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Ini berdampak pada dipecatnya dua guru sekolah yang meminta urunan untuk menggaji guru honorer itu.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Nunuk Suryani menegaskan, pemanggilan itu dilakukan untuk memeriksa penyebab guru tersebut belum tercatat di Dapodik.

"Iya, akan di-cross-check kenapa si guru itu belum masuk pendataan di Dapodik," kata Nunuk di usai Puncak Apresiasi Guru PAUD di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (13/11).

Nunuk Suryani, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Foto: Amira Nada Fauziyyah/kumparan
Nunuk Suryani, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Foto: Amira Nada Fauziyyah/kumparan

Kondisi ini merupakan buntut dari pemecatan dua guru di SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal karena membantu guru honorer yang tak digaji selama 10 bulan. Kini PresidenPrabowo Subianto merehabilitasi nama baik dan hak-hak dua guru yang divonis MA penjara satu tahun dua bulan itu.

Nunuk mengatakan, setiap guru honorer yang sudah masuk dalam Dapodik seharusnya tetap bisa menerima gaji melalui dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Jika gajinya terlambat atau tidak dibayarkan, maka hal itu kemungkinan disebabkan karena guru tersebut tidak tercatat di sistem.

"Masalahnya kita harus cek mengapa guru itu tidak ada di Dapodik. Karena yang memasukkan di Dapodik bukan dari kementerian, ya. Dari operator daerah. Jadi kita harus cek," katanya.

Ia menegaskan, setiap guru yang memenuhi syarat mengajar harus tercatat dalam sistem Dapodik agar berhak menerima gaji dan ikut proses seleksi yang lain.

"Seharusnya setiap guru yang mengajar dan memenuhi persyaratan, dia ada di Dapodik. Jika belum ASN, dia kan digaji dengan dana BOS. Nah, kenapa sampai tidak? Itu yang harus ditanyakan di sekolah sendiri. Operatornya kenapa tidak memasukkan. Itu yang harus dipertanyakan," ujar Nunuk.

Menurut dia, kementerian pusat tidak bisa mengetahui guru mana yang tidak terdata jika tidak ada laporan dari sekolah atau operator daerah. Karena itu, ke depan Kemendikdasmen akan melakukan pengecekan dan pemanggilan untuk memastikan penyebab keterlambatan pembayaran tersebut.

"Kita mengimbau setiap guru yang memenuhi persyaratan pengajar, ya harus langsung dipanggil di Dapodik supaya dia bisa dibayar dengan dana BOS," ucap Nunuk.

Media files:
01k9xtrm692v672yrezp6wvdy5.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar