Kantor Direktorat Jenderal Kementerian Kuangan. Foto: Shutterstock
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merespons penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi pengaturan pembayaran pajak oleh oknum pegawai pajak pada periode 2016–2020.
DJP mengaku masih menunggu informasi resmi dari lembaga penegak hukum sebelum dapat memberikan penjelasan lebih jauh kepada publik.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyebut DJP belum dapat menyampaikan detail apa pun karena seluruh proses tengah berjalan di Kejaksaan Agung.
"Saat ini kami masih menunggu keterangan resmi dari instansi yang terkait. Kami akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut apabila sudah tersedia informasi resmi yang dapat disampaikan kepada publik," kata Rosmauli kepada kumparan, Rabu (19/11).
Pernyataan ini muncul setelah Kejaksaan Agung mengkonfirmasi adanya penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum pegawai pajak.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa kasus tersebut terkait dugaan pengaturan kewajiban pembayaran pajak perusahaan atau wajib pajak sehingga nilai pajak menjadi lebih kecil dari yang seharusnya. Dugaan itu mencakup periode 2016 hingga 2020.
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dalam proses penyidikan, Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Namun, hingga kini Anang belum mengungkapkan secara rinci tempat penggeledahan maupun barang bukti yang telah diamankan. Pihaknya juga belum memberikan gambaran konstruksi perkara secara lengkap karena penyidikan masih berlangsung.
DJP menekankan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini masih berjalan di Kejaksaan Agung. Rosmauli menegaskan komitmen institusi untuk mendukung penegakan hukum secara transparan dan independen.
"Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan secara independen, dan kami percaya bahwa penegakan hukum merupakan bagian penting dalam menjaga integritas institusi kami," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar