Komisi III DPR RI menggelar konferensi pers terkait KUHAP di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman memastikan RUU Polri akan dibahas di DPR. Sebab, RUU itu sudah masuk dalam Prolegnas.
"Undang-undang Polri memang cukup penting ya. Masuk prolegnas kan," ucap Habiburokhman di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (19/11).
Saat ini, Komisi III telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan. Politikus Partai Gerindra mengatakan hasil kerja Panja itu nantinya akan menjadi bahan perubahan UU Polri.
Polisi menggelar apel pengamanan jelang aksi pengiriman surat KPK menangkap Bupati Pati Sudewo yang akan dilakukan masyarakat Pati di Alun-Alun Pendopo Bupati Pati, Jawa Tengah, Senin (25/8/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
"Polri banyak disorot karena memang mereka yang paling banyak bertemu dengan masyarakat, ya kan. Kalau jaksa sama hakim itu kan jarang berurusan langsung dengan masyarakat, karena kan di bidang penuntutan dan persidangan," ucap Habiburokhman.
"Hasilnya nanti tentu akan menjadi, apa namanya, bahan bagi kami untuk menyempurnakan Undang-Undang Polri," tambahnya.
Suasana rapat Komisi III DPR bersama Wakil Kepolisian Republik Indonesia, Wakil Kejaksaan Agung, dan Kepala Badan Pengawas MA di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa (18/11/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Tak hanya UU Polri, Komisi III juga akan segera membahas RUU Perampasan Aset. Habiburokhman mengatakan keduanya sama pentingnya dan bisa jadi dibahas dalam waktu yang bersamaan.
"Jadi Undang-Undang Polri ya sama mendesaknya dengan Undang-Undang Perampasan Aset ya, menurut kami sih ya itu harus segera di(bahas), karena kan panja ini bergerak, nanti akan ada input dari masyarakat kan. Nah itu akan kita sampaikan," ucap Habiburokhman.
"(RUU Perampasan Aset dan RUU Polri) Bisa bareng-bareng (dibahasnya), tenang aja," tandas Habiburokhman.
Namun, ia belum merinci terkait jadwal pembahasan, baik RUU Polri maupun RUU Perampasan Aset.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar