Search This Blog

Hakim Djuyamto Terdakwa Suap: Saya Tak Minta Dihukum Ringan, tapi Hukuman Adil

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Hakim Djuyamto Terdakwa Suap: Saya Tak Minta Dihukum Ringan, tapi Hukuman Adil
Nov 19th 2025, 13:13 by kumparanNEWS

Sidang lanjutan kasus dugaan suap vonis lepas perkara korupsi persetujuan ekspor CPO, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/11/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Sidang lanjutan kasus dugaan suap vonis lepas perkara korupsi persetujuan ekspor CPO, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/11/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Salah satu hakim yang mengadili kasus korupsi persetujuan ekspor crude palm oil (CPO), Djuyamto, menegaskan bahwa dirinya tidak meminta hukuman yang seringan-ringannya, tapi dihukum seadil-adilnya.

Hal itu disampaikan Djuyamto dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap vonis lepas perkara persetujuan ekspor CPO, yang menjeratnya sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/11).

"Dan saya selaku terdakwa, sebagaimana pleidoi terdahulu, tidak meminta hukuman seringan-ringannya, saya tegas meminta hukuman seadil-adilnya," ujar Djuyamto dalam duplik pribadinya.

Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Djuyamto bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/10/2025).  Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Djuyamto bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/10/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Dalam kesempatan itu, Djuyamto juga meyakini bahwa Majelis Hakim yang mengadili perkaranya akan menegakkan hukum yang adil.

"Saya juga mengingatkan bahwa penegakan hukum yang ditugaskan kepada Yang Mulia Majelis Hakim, saya percaya adalah tidak hanya sekadar menegakkan hukum," ucap dia.

"Tapi juga menegakkan keadilan sebagaimana ketentuan di dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman," sambung Djuyamto yang merupakan seorang hakim itu.

Kasus Djuyamto

Djuyamto merupakan majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas terhadap 3 terdakwa korporasi korupsi CPO. Djuyamto merupakan ketua majelis didampingi oleh Agam Syarief dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggota.

Belakangan terungkap vonis lepas yang dijatuhkan Djuyamto dkk dipengaruhi adanya pemberian suap.

Djuyamto dkk diduga menerima suap bersama-sama eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, dan mantan Panitera Muda, Wahyu Gunawan.

Kelimanya didakwa menerima total uang suap sebesar Rp 40 miliar dalam menjatuhkan vonis lepas perkara persetujuan ekspor CPO tersebut.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut uang diduga suap tersebut diterima dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M. Syafe'i selaku advokat atau pihak yang mewakili kepentingan terdakwa korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Uang suap senilai Rp 40 miliar itu kemudian dibagi-bagi oleh Arif, Wahyu, dan tiga orang hakim yang mengadili perkara persetujuan ekspor CPO tersebut.

Rinciannya, yakni Arif disebut menerima bagian suap sebesar Rp 15,7 miliar, Wahyu menerima sekitar Rp 2,4 miliar, Djuyamto menerima bagian Rp 9,5 miliar, serta Agam Syarief dan Ali Muhtarom masing-masing mendapatkan bagian uang suap senilai Rp 6,2 miliar.

Kelimanya juga telah menjalani sidang tuntutan pada Rabu (29/10) lalu. Berikut rincian tuntutan mereka:

1. Djuyamto dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 9,5 miliar subsider 5 tahun;

2. Agam Syarief dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 6,2 miliar subsider 5 tahun penjara;

3. Ali Muhtarom dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 6,2 miliar subsider 5 tahun penjara.

4. Arif Nuryanta dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan, dan uang pengganti Rp 15,7 miliar subsider 6 tahun penjara;

5. Wahyu Gunawan dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti sejumlah Rp 2,4 miliar subsider 6 tahun penjara.

Media files:
01k85kjs9zb671v7be4hk0v4vg.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar