Ilustrasi Pangan. Sumber: Dokumentasi Pribadi Penulis
Ketahanan pangan merupakan salah satu pilar utama bagi kedaulatan suatu negara. Namun, sebagai negara agraris, Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam mewujudkannya. Berdasarkan Global Food Security Index 2022, Indonesia menempati peringkat ke-63 dari 113 negara, sedangkan pada level nasional, Indeks Ketahanan Pangan (IKP) dari tahun ke tahun menunjukkan kesenjangan antarwilayah yang cukup lebar.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan pangan bukan hanya soal produksi, melainkan juga menyangkut tata kelola dan pemerataan aksesnya.
Menilik ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, ketahanan pangan diartikan sebagai kondisi terpenuhinya pangan bagi negara hingga perseorangan, yang tercermin dari ketersediaan pangan yang cukup, aman, bergizi, merata, dan terjangkau.
Artinya, ketahanan pangan sejati tidak hanya tercermin dari melimpahnya stok beras di gudang, tetapi dari kemampuan setiap warga negara untuk memperoleh pangan yang layak di meja makannya. Kondisi tersebut berkaitan erat dengan paradigma kebijakan yang diambil pemerintah dalam mencapai tujuan ketahanan pangan.
Desentralisasi Ketahanan Pangan
Buruh tani menanam padi di area persawahan Tamarunang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (16/6/2022). Foto: Arnas Padda/ANTARA FOTO
Desentralisasi bukan hal baru bagi Indonesia. Namun, dalam konteks pangan, gagasan tersebut belum sepenuhnya diterapkan di tataran kebijakan. Pemerintah cenderung bersifat monolitik untuk mencapai target ketahanan pangan. Hal itu tercermin dari kebijakan-kebijakan yang diambil, misalnya food estate yang tampak dominan dikendalikan pemerintah pusat.
Padahal, jika menilik Pasal 12 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, mengamanatkan pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, bertanggungjawab langsung terhadap ketersediaan dan produksi pangan di wilayahnya. Artinya, paradigma kebijakan ketahanan pangan yang cenderung sentralistik sudah sepatutnya dikaji kembali.
Pendekatan ini penting karena persoalan pangan tidak pernah bersifat seragam. Setiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda, baik dari segi tanah, iklim, hingga pola konsumsi masyarakatnya. Dengan memberi ruang bagi daerah untuk menentukan prioritas dan komoditas unggulannya, kebijakan pangan akan lebih adaptif dan kontekstual.
Sebagian pihak mungkin khawatir desentralisasi akan membuat koordinasi antardaerah menjadi rumit atau bahkan membuka ruang liberalisasi pangan. Kekhawatiran itu sebenarnya berlebihan. Pada hakikatnya, desentralisasi bukan berarti melepas kendali pemerintah pusat, melainkan membagi tanggung jawab secara lebih bijak dengan pemerintah daerah.
Ilustrasi membersihkan bahan pangan dengan disinfektan Foto: dok.Shutterstock
Pemerintah pusat tetap menjadi pengarah utama yang menjaga standar dan arah kebijakan nasional, sementara daerah diberi ruang untuk berkreasi sesuai kondisi dan potensi wilayahnya.
Selain itu, konsep desentralisasi ketahanan pangan yang dimaksud bertujuan memastikan setiap daerah mampu mengenali kebutuhan pangannya sendiri dan merumuskan cara pemenuhannya secara tepat. Yang diharapkan dapat berkelanjutan, memiliki ekosistem, serta model kelembagaan yang jelas.
Melalui desentralisasi ketahanan pangan, pemerintah daerah bisa memperkuat rantai pasok, memanfaatkan teknologi pertanian, dan menggandeng perguruan tinggi dalam pengembangan inovasi. Hal ini sekaligus dapat membentuk dua lapis ketahanan pangan, yakni nasional dan lokal jika salah satu terganggu, lapisan lain tetap bisa menopang.
Beberapa daerah sudah mulai membuktikan efektivitas pendekatan lokal. Kota Malang, misalnya, melalui sistem pertanian terpadu yang dikembangkan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian. Hasil panennya kemudian dibagikan kepada keluarga berisiko stunting.
Pedagang sayur melayani pembeli di Pasar Induk Rau, Serang, Banten Foto: ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Dari contoh tersebut, daerah lain dapat mengadopsi pola serupa dengan sistem berjenjang, dimulai dari tingkat kota, kemudian dikembangkan ke kecamatan, kelurahan, hingga kelompok masyarakat.
Untuk mewujudkan hal tersebut, perlu mekanisme kelembagaan yang fleksibel dan kuat seperti badan layanan daerah, sehingga kolaborasi antarpihak akan lebih mudah dilakukan tanpa terhambat birokrasi.
Selain itu, perlu ada sistem klasterisasi pangan berdasarkan IKP untuk memperjelas fokus kebijakan di tiap wilayah. Daerah yang sudah tangguh bisa menjadi pusat pembelajaran dan teknologi bagi daerah lain. Sementara itu, daerah yang masih rentan bisa diprioritaskan mendapat dukungan, baik dalam bentuk distribusi pangan, pendanaan, maupun teknologi.
Sedangkan untuk kawasan perkotaan yang minim lahan, kerja sama antarwilayah menjadi kunci. Daerah yang punya lahan luas bisa bermitra dengan kota melalui sistem produksi dan distribusi bersama. Dengan begitu, rantai pangan nasional menjadi lebih kokoh karena ditopang oleh jaringan antarwilayah, bukan sekadar kebijakan satu arah dari pusat.
Ilustrasi pelumas food grade untuk industri pangan. Foto: Dok. Istimewa
Skema transfer fiskal juga bisa diarahkan untuk memberi insentif bagi daerah yang berhasil menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan. Tujuannya adalah mendorong inovasi ketahanan pangan agar semakin adaptif, terutama dengan teknologi terkini.
Model seperti ini bukan hal baru di dunia. Cina, misalnya, berhasil memperkuat ketahanan pangannya dengan membangun sistem pertanian berskala nasional sekaligus memberdayakan wilayah pedesaan secara lokal. Strategi dua lapis ini menjadikan mereka salah satu negara dengan sistem pangan paling tangguh di dunia.
Ke depan, arah kebijakan pangan seharusnya tidak lagi bersifat top-down. Pemerintah pusat dapat menetapkan arah dan standar, sedangkan daerah menjadi penopang aktif dalam mewujudkan ketahanan pangan. Jika langkah-langkah ini dijalankan secara konsisten, desentralisasi bukan hanya menjadi wacana, melainkan pondasi nyata bagi kemandirian pangan nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar