Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho ditemui di Kantor BP Tapera, Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2025). Foto: Argya Maheswara/kumparan
BP Tapera sedang menyiapkan skema baru untuk menggantikan kewajiban iuran pekerja sebagai peserta tapera. Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, memastikan kajian tersebut melibatkan para pakar.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera. Putusan tersebut menyatakan pekerja kini tidak lagi diwajibkan menjadi peserta Tapera.
"Kita nanti juga akan mengundang tentu para pakar-pakar di bidang perumahan, di bidang skema pembiayaan, market yang terkait sektor perumahan, ini akan kita undang untuk diskusi. Supaya ada whole picture yang lebih lengkap untuk penyusunan naskah akademis penataan ulang undang-undang Tapera ke depan," kata Heru di Kantor BP Tapera, Jakarta Pusat, pada Selasa (4/10).
Dalam putusan Nomor 96/PUU-XXII/2024, MK menilai sejumlah ketentuan dalam UU Tapera perlu ditata ulang agar selaras dengan konstitusi. Untuk itu, MK memberikan waktu maksimal dua tahun bagi pembentuk UU untuk melakukan penataan ulang regulasi tersebut.
Ilustrasi BP TAPERA Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Untuk perubahan UU Tapera tersebut, Heru mengaku juga sudah berdiskusi dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
"Informasi awal sudah pernah sampaikan ke beliau (Purbaya) dan beliau men-support supaya ya akan penataan ulang yaudah, karena putusan MK seperti itu dan itu akan final dan mengikat, ya kita harus segera itu karena waktunya ada 2 tahun ya," ujar Heru.
Meski ada keputusan tersebut, Heru menuturkan kelembagaan BP Tapera tak akan berubah. Selain itu, BP Tapera juga tetap akan mengembalikan iuran yang sudah dipungut dari peserta ketika masa kepesertaannya berakhir atau masa pensiun.
"Apa yang menjadi hak peserta yang dulu udah nabung kemudian harus kita kembalikan, kita kembangkan dananya, kita kembalikan pada saat berakhir kepesertaan kita, pensiun, itu tetap kita lakukan, layanan itu tetap kita lakukan," terang Heru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar